Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:59 WIB
loading...
Baznas dan Legitimasi...
Muhammad Makmun Rasyid Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat. Foto/Sindonews
A A A
Muhammad Makmun Rasyid
Pengurus BPET Majelis Ulama Indonesia Pusat

KETERLIBATAN negara dalam pengelolaan zakat kerap menjadi perdebatan publik. Sebagian mempertanyakan apakah urusan yang bersifat ibadah, seperti zakat, seyogianya dikelola oleh lembaga negara. Namun jika kita menilik sejarah fikih, dasar hukum positif, dan konteks sosial Indonesia, justru peran negara dalam mengelola zakat merupakan sesuatu yang sah secara syar’i, kuat secara hukum, dan niscaya dalam kerangka keadilan sosial.

Dalam konteks keagamaan, Majelis Ulama Indonesia telah memberikan landasan yang jelas melalui Fatwa No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat. Fatwa ini menyatakan dua bentuk keabsahan pembentukan amil zakat: yang diangkat oleh pemerintah dan yang dibentuk oleh masyarakat serta disahkan oleh pemerintah. Ini menegaskan bahwa negara bukan hanya diperbolehkan hadir dalam urusan zakat, tetapi diharapkan memiliki fungsi fasilitatif.

Pandangan klasik ulama fikih seperti Ibnu Qosim dalam Fathul Qorib (Syarah Bajuri) juga menyebut bahwa amil adalah mereka yang diangkat oleh imam—yakni otoritas negara—untuk mengelola pengumpulan dan pendistribusian zakat. Prinsip ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah “Tasharruful Imam ‘ala al-Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah”, bahwa setiap tindakan pemimpin harus bertumpu pada kemaslahatan rakyat.

Landasan keagamaan ini juga diperkuat oleh posisi resmi pemerintah dalam rapat kerja bersama parlemen. Pemerintah menegaskan bahwa perintah Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103—“Khudz min amwalihim shadaqatan”—mengandung arti aktif, yaitu pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW mengutus para sahabat untuk menarik zakat, dan Khalifah Umar bin Khattab bahkan memberlakukan tindakan tegas terhadap mereka yang enggan membayar zakat.

Dari preseden ini, jelas bahwa penarikan zakat tidak sekadar bersifat pasif, tetapi memerlukan otoritas yang memiliki kewenangan hukum dan administratif, yang dalam konteks negara modern dijalankan oleh institusi seperti Baznas. Pemerintah bahkan menyatakan secara eksplisit bahwa penarikan zakat tidak mungkin dilakukan secara optimal oleh lembaga swasta, tetapi harus dijalankan oleh institusi resmi yang memiliki legitimasi hukum, yakni lembaga yang dibentuk oleh negara.

Dari perspektif hukum positif, keberadaan Baznas diperkuat oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Pemerintah juga memandang bahwa zakat termasuk jenis pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A UUD 1945.

Karena itu, pengaturannya dalam perundang-undangan adalah wajar dan justru penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap muzakki maupun mustahik. Penarikan zakat bukanlah bentuk pemaksaan religius oleh negara, melainkan instrumen hukum untuk memastikan keadilan distribusi kekayaan dalam masyarakat muslim, sebagaimana pajak bekerja untuk seluruh warga negara.

Keunikan sistem zakat Indonesia juga tercermin dalam struktur Baznas itu sendiri. Meskipun berbentuk lembaga negara, keanggotaannya mayoritas berasal dari unsur masyarakat. Dari sebelas anggota, delapan berasal dari masyarakat sipil dan hanya tiga dari unsur pemerintah. Proses seleksi pun tidak sembarangan: anggota dari masyarakat harus melewati pertimbangan DPR sebelum diajukan oleh Menteri Agama dan diangkat oleh Presiden.

Ini menandakan bahwa Baznas tidak berdiri di atas kontrol tunggal pemerintah, tetapi merupakan produk partisipasi institusional dari negara dan rakyat. Karena itu, Baznas tidak dapat diposisikan sekadar sebagai pelengkap dalam ekosistem zakat. Ia adalah inti dari arsitektur kelembagaan zakat nasional. Setiap upaya untuk melemahkan fungsi dan kewenangan Baznas, secara substantif, berarti menolak kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan zakat yang adil, teratur, dan sesuai prinsip syariat.

Pemerintah juga menyadari pentingnya keterlibatan langsung masyarakat dalam pengelolaan zakat. Karena itu, dalam sistem yang berlaku hari ini, terdapat ruang legal bagi pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh masyarakat. LAZ dapat dibentuk dengan izin Menteri Agama dan rekomendasi Baznas.

Dalam pandangan pemerintah, keberadaan LAZ bersifat suplementer dan pelengkap dari sistem nasional. Untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas, aktivitas LAZ harus terintegrasi dan berada dalam satu sistem pengawasan oleh Baznas. Tujuannya bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih dalam pendistribusian zakat, serta menjamin bahwa seluruh wilayah dan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan zakat bisa diakses secara adil.

Zakat pada dasarnya adalah instrumen keadilan sosial. Pemerintah berpandangan bahwa zakat harus dimaknai sebagai cara untuk mentransformasi umat dari mustahik menjadi muzakki—dari penerima menjadi pemberi. Untuk itu, dibutuhkan sistem nasional yang mampu memetakan mustahik yang paling membutuhkan serta memantau distribusi zakat secara merata agar tidak terjadi konsentrasi distribusi di daerah tertentu saja. Untuk mencapai tujuan tersebut, negara memerlukan lembaga sentral yang mampu mengelola, mengkoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan zakat secara nasional. Baznas adalah lembaga yang dimaksud.

Kita tentu masih mengingat sambutan Menteri Agama dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI pada 19 Oktober 2011 yang menjadi salah satu acuan penting dalam pengambilan keputusan akhir pembentukan UU Pengelolaan Zakat. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa kelembagaan Baznas di masa lalu belum mampu menjamin efektivitas karena sistemnya tidak menyatu dari pusat hingga daerah. Oleh karena itu, melalui undang-undang baru, penguatan kelembagaan Baznas dirancang agar seluruh unitnya dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota berada dalam satu sistem terintegrasi.

Model ini dinilai akan mempermudah pembinaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Bahkan ditegaskan pula bahwa Baznas bukanlah organisasi kemasyarakatan, melainkan lembaga pemerintah non-struktural dengan pola komisioner yang diangkat oleh Presiden berdasarkan pertimbangan DPR. Ini menandai pergeseran penting dari pendekatan informal ke arah sistem kelembagaan publik yang profesional dan akuntabel.

Selain itu, partisipasi masyarakat tetap dijamin melalui pendirian LAZ, yang beroperasi secara sinergis di bawah koordinasi Baznas. Dengan kerangka ini, negara mengambil peran sebagai regulator melalui Kementerian Agama, sementara Baznas dan LAZ menjadi pelaksana teknis. Perumusan seperti ini menegaskan bahwa negara tidak mengambilalih ranah ibadah, melainkan menyediakan infrastruktur kelembagaan yang menjamin zakat dikelola secara tertib, profesional, dan sesuai prinsip syariat.

Seluruh proses perumusan penguatan peran negara dalam pengelolaan zakat melalui Baznas tidak dilakukan secara sepihak. Pembahasan dilakukan melalui mekanisme demokratis yang melibatkan semua unsur parlemen dan pemerintah secara kolektif. Berbagai tahapan musyawarah dilalui, dari rapat kerja terbuka, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, hingga sinkronisasi naskah dengan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan kementerian teknis. Seluruh itu menunjukkan bahwa posisi Baznas sebagai institusi negara tidak lahir dari dominasi kekuasaan, melainkan hasil deliberasi publik yang intensif dan representatif.

Rekam jejak Baznas juga terus menunjukkan peningkatan standar tata kelola. Di tahun 2025 ini, Baznas kembali dikukuhkan dengan dua sertifikat ISO sekaligus: ISO 9001:2015 untuk Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dua sertifikat ini ibarat “garansi” bahwa tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas dijalankan secara transparan dan profesional.

ISO 9001:2015 menjamin bahwa layanan Baznas memenuhi standar mutu tertinggi dalam pengelolaan dana umat, sementara ISO 37001:2016 menjadi tameng terhadap praktik korupsi dan suap dalam setiap rantai aktivitasnya. Pencapaian ini merupakan hasil konsistensi Baznas dalam menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman Regulasi (taat hukum), dan Aman NKRI (berkontribusi pada keutuhan negara). Prinsip ini menjadi pedoman sejak zakat masuk ke kas Baznas hingga disalurkan ke tangan mustahik.

Relasi agama dan negara di Indonesia memang memiliki karakteristik khas. Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler yang meminggirkan agama dari kehidupan publik. Dalam kerangka Pancasila, negara hadir untuk memfasilitasi kehidupan beragama warganya. Dalam konteks ini, pengelolaan zakat oleh negara melalui Baznas bukan bentuk penyerobotan kewenangan agama, melainkan representasi tanggung jawab negara untuk melayani umat dalam menunaikan kewajiban syariat mereka secara sistematis dan berdampak.

Dengan demikian, mendukung Baznas adalah mendukung sebuah sistem distribusi keadilan sosial yang berakar pada nilai agama, diperkuat oleh hukum, dan dijalankan dalam semangat kolaborasi antara negara dan masyarakat. Ini bukan hanya soal teknis pengumpulan dana, melainkan cerminan dari komitmen kita sebagai bangsa untuk menghadirkan negara yang melayani umat, dan agama yang menjawab kebutuhan sosial masyarakat.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Minta Komdigi Blokir...
MUI Minta Komdigi Blokir dan Perketat Pengawasan Akses Platform Judi Online
MUI dan FORKOPI Sepakat...
MUI dan FORKOPI Sepakat Perkuat Ekonomi Kerakyatan melalui Koperasi Syariah
MUI Minta Polemik Pernyataan...
MUI Minta Polemik Pernyataan JK Dihentikan demi Menjaga Kerukunan Bangsa
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Perkuat Rantai Ekonomi...
Perkuat Rantai Ekonomi Kerakyatan, Holding BUMN Danareksa Salurkan Kurban untuk 3.800 Keluarga
Lazisnu-Baznas Siap...
Lazisnu-Baznas Siap Berdayakan 200 UMKM di 4 Daerah Rentan Kemiskinan
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved