ICW Ungkap Sejumlah Celah Korupsi oleh Jaksa

Senin, 07 September 2020 - 16:45 WIB
loading...
ICW Ungkap Sejumlah Celah Korupsi oleh Jaksa
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi jalan masuk bagi Jaksa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi jalan masuk bagi Jaksa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pertama yakni, kewenangan Jaksa untuk menahan pelaku kejahatan.

"Ini sering kali dijadikan bancakan apalagi dalam KUHAP disebutkan memungkinkan untuk penangguhan penahanan dengan dasar jaminan uang atau hal yang lain ini juga dapat dijadikan bancakan untuk dapat melakukan perbuatan koruptif," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020). (Baca juga: 22 Jaksa Terjerat Kasus Korupsi Dalam Lima Tahun Terakhir)

Faktor yang kedua, yakni kewenangan Jaksa untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan. Hal tersebut kerap kali dijadikan ajang untuk meraup rupiah agar beberapa surat-surat ini atau administrasi ini dapat sesuai dengan keinginan para tersangka. Faktor ketiga yakni saat proses pembacaan dakwaan. Dalam hal tersebut ada potensi korupsi bagi Jaksa karena dapat memilah-milah pasal mana yang kira-kira tingkat hukumannya lebih rendah.

"Saya ambil contoh misalnya, dari pasal 2 dan pasal 3 sebelum ada pedoman pemidanaan Perma 21 2020 itukan tipis perbedaannya kalau jaksa mendakwa yang bersangkutan pasal 3 tentu konsekuensi hukumannya dapat lebih rendah, pasal 3 UU Tipikor maksud saya hukuman rendahnya satu, sedangkan pasal 2 nya hukuman rendahnya 4 itu juga bisa jadi bancakan tindakan koruptif," ungkapnya. (Baca juga: Kejagung Sebut Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Meninggal)

Faktor keempat yakni, saat Jaksa merumuskan surat tuntutan. Dalam hal tuntutan inipun kerap dijadikan celah untuk meminta uang ataupun hal yang lain terhadap terdakwa agar tuntutannya itu diringankan. "Selain itu kewenangan jaksa saat melakukan eksekusi, ini terjadi pada kasus Pinangki Sirna Malasari yang mana tim eksekutor gagal dalam meringkus yang bersangkutan. Termasuk mengeksekusi putusan inipun sebenarnya dijadikan celah juga bagi penegak hukum untuk memperlama eksekusi, Menunda eksekusi dengan iming-iming rupiah," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)