ICW Ungkap Sejumlah Celah Korupsi oleh Jaksa

Senin, 07 September 2020 - 16:45 WIB
loading...
ICW Ungkap Sejumlah...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi jalan masuk bagi Jaksa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan beberapa faktor yang menjadi jalan masuk bagi Jaksa untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pertama yakni, kewenangan Jaksa untuk menahan pelaku kejahatan.

"Ini sering kali dijadikan bancakan apalagi dalam KUHAP disebutkan memungkinkan untuk penangguhan penahanan dengan dasar jaminan uang atau hal yang lain ini juga dapat dijadikan bancakan untuk dapat melakukan perbuatan koruptif," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020). (Baca juga: 22 Jaksa Terjerat Kasus Korupsi Dalam Lima Tahun Terakhir)

Faktor yang kedua, yakni kewenangan Jaksa untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan. Hal tersebut kerap kali dijadikan ajang untuk meraup rupiah agar beberapa surat-surat ini atau administrasi ini dapat sesuai dengan keinginan para tersangka. Faktor ketiga yakni saat proses pembacaan dakwaan. Dalam hal tersebut ada potensi korupsi bagi Jaksa karena dapat memilah-milah pasal mana yang kira-kira tingkat hukumannya lebih rendah.

"Saya ambil contoh misalnya, dari pasal 2 dan pasal 3 sebelum ada pedoman pemidanaan Perma 21 2020 itukan tipis perbedaannya kalau jaksa mendakwa yang bersangkutan pasal 3 tentu konsekuensi hukumannya dapat lebih rendah, pasal 3 UU Tipikor maksud saya hukuman rendahnya satu, sedangkan pasal 2 nya hukuman rendahnya 4 itu juga bisa jadi bancakan tindakan koruptif," ungkapnya. (Baca juga: Kejagung Sebut Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Meninggal)

Faktor keempat yakni, saat Jaksa merumuskan surat tuntutan. Dalam hal tuntutan inipun kerap dijadikan celah untuk meminta uang ataupun hal yang lain terhadap terdakwa agar tuntutannya itu diringankan. "Selain itu kewenangan jaksa saat melakukan eksekusi, ini terjadi pada kasus Pinangki Sirna Malasari yang mana tim eksekutor gagal dalam meringkus yang bersangkutan. Termasuk mengeksekusi putusan inipun sebenarnya dijadikan celah juga bagi penegak hukum untuk memperlama eksekusi, Menunda eksekusi dengan iming-iming rupiah," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Sekarang Kalian Orang...
Sekarang Kalian Orang Meksiko, Perpisahan Mengharukan untuk Iran
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved