Kejagung Sebut Penghubung Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Meninggal

Jum'at, 04 September 2020 - 10:20 WIB
loading...
Kejagung Sebut Penghubung...
Penyidik JAMPidsus Ali Mukartono menyebut orang ketiga yang menjadi penghubung antara tersangka Djoko Tjandra dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan meninggal. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono menyebut orang ketiga yang menjadi penghubung antara tersangka Djoko Tjandra dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan meninggal.

"(Penghubung) ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal engga," kata Ali Mukartono di Gedung Bundar, Jumat (4/9/2020).

Dia menyebut terdapat satu orang yang menjadi penghubung antara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Satu orang tersebut dia pastikan bukan dari orang dalam Kejaksaan Agung. "Satu orang yang jadi penghubung ini. Bukan (orang kejaksaan)," bebernya. ( )

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febri Ardiansyah mengatakan terus menelusuri adanya informasi meninggalnya orang ketiga yang menjadi penghubung tersebut. "Salah satunya ada yang melalui yang indikasi yng sudah meninggal tadi, makanya kita cek dulu," ujarnya.

Dia masih belum mengetahui nama dari orang yang seharusnya menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut. Namun dia memastikan hal itu tidak akan menjadi kendala, nantinya dia akan mencari alat bukti lain. "Engga-engga (menyulitkan), kan ada alat bukti lain. Iya cari bukti lain," katanya.

Jaksa Pinangki sebelumnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam. Penangkapan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, Jaksa Pinangki langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari untuk memudahkan proses pemeriksaan. Selanjutnya, yang bersangkutan direncanakan akan dipindahkan ke Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. ( )

Jampidsus Kejaksaan Agung RI pun masih menelusuri nominal uang gratifikasi yang diduga diterima tersangka Jaksa Pinangki. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara nominal uang gratifikasi yang diduga diterima oleh Jaksa Pinangki yakni mencapai angka USD500.000 atau sekitar Rp7 miliar.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1919 seconds (0.1#10.140)