22 Jaksa Terjerat Kasus Korupsi Dalam Lima Tahun Terakhir

Senin, 07 September 2020 - 15:18 WIB
loading...
22 Jaksa Terjerat Kasus Korupsi Dalam Lima Tahun Terakhir
Gedung Kejagung bukan saja terbakar api tapi juga terbakar kasus oknum jaksa terlibat korupsi yang dicatat ICW sebanyak 22 orang dalam lima tahun terakhir. Foto/dok.SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) , Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa ada 22 jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dalam rentang waktu lima tahun, dari tahun 2015 hingga 2020.

"Berdasarkan data ICW dalam rentang waktu 2015-2020, 5 tahun kurang lebih ada 22 anggota Korps Adhyaksa yang tersebar di berbagai daerah yang terjaring kasus korupsi baik itu ditangani Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun aparat penegak hukum lain," ujar Kurnia dalam diskusi daring, Senin (7/9/2020).

(Baca: KPK Bakal Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki)

Kurnia menjelaskan, dari 22 jaksa tersebut catatan terbanyak terjadi pada 2019 yaitu enam orang. "Di tahun 2020 menurut pantauan kita ada 4 orang, tiga diantaranya yang terlibat kasus pemerasan kepala sekolah Indragiri hulu Riau, dan juga Pinangki Sirna Malasari," kata dia.

ICW, kata Kurnia, pun menganalisis alasan jaksa dapat terjaring kasus korupsi didapati ada dua faktor utama. Pertama, terkait faktor integritas jaksa itu sendiri. Faktor integritas memerlukan peran lebih dari Jaksa Agung selaku penanggungjawab kelembagaan untuk memastikan agar nilai-nilai integritas itu ada dalam diri setiap Jaksa.

"Juga salah cara untuk meningkatkan integritas bagaimana Jaksa Agung memastikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara khususnya jaksa itu dapat dimaksimalkan atau dapat ditingkatkan," katanya.

(Baca: KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih)

"Ini salah satu alat ukur untuk melihat apakah ada komitmen dari korps Adhyaksa untuk menjaga integritas setiap personelnya," tambahnya.

Faktor kedua, lanjut Kurnia, yakni lemahnya sistem pengawasan dan penindakan internal kelembagaan di Kejaksaan. Penindakan bukan hanya sanksi administratif tapi juga sanksi penegakan hukum.

"Ketika ada jaksa yang terjaring kasus korupsi kita tidak menginginkan oknum tersebut hanya ditindak berupa sanksi administratif yaitu berupa pemecatan mislanya atau mungkin rotasi dan mutasi tentu diharapkan ada tindakan lebih berupa penegakan hukum diluar dari tindakan pemeriksaan administrasi tersebut," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)