Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Jum'at, 16 Mei 2025 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, ketentuan penahanan tanpa persetujuan hakim, seperti yang diatur dalam pasal 87 dan pasal 92-94 RKUHAP 2025, dinilai merupakan kemunduran dari prinsip judicial scrutiny dan bertentangan secara frontal dengan amanat Pasal 9 ayat (3) Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. “Tanpa izin hakim, penahanan tidak lebih dari bentuk pemidanaan dini (pretrial punishment) yang merampas hak kebebasan seseorang tanpa kontrol objektif dari lembaga peradilan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Imam Hidayat, yang ikut menjadi pembicara seminar, menekankan pentingnya posisi penasihat hukum dalam sistem acara pidana. Menurutnya, peran advokat bukan sekadar mendampingi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak tersangka dan saksi.
Ia juga mendorong agar RUU KUHAP mencantumkan jaminan terhadap imunitas profesi advokat dalam praktik pembelaan. “Setiap keberatan dari advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Ini bukan hal teknis semata, tapi bagian dari akuntabilitas proses hukum,” ujar Imam.
Peneliti ICJR, Iftitahsari, menyoroti RUU KUHAP 2025 mencerminkan regresi dari berbagai rancangan sebelumnya. Upaya pembaruan yang telah muncul dalam draf-draf terdahulu, seperti keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, kini dihapus tanpa alasan yang dapat diterima secara akademik. Baca juga:
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Selain itu, pasal-pasal terkait penyidikan dan penahanan masih memberikan ruang terlalu besar bagi diskresi penyidik tanpa kontrol eksternal. Ia juga menekankan bahwa korban tindak pidana belum diposisikan sebagai subjek hukum acara secara utuh, dan banyak hak mereka, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan partisipasi, tidak terjamin secara prosedural.
Dalam forum ini juga disampaikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya perlunya mewajibkan seluruh tindakan upaya paksa mendapat persetujuan hakim dan perlunya memperkuat peran penuntut umum dalam mengawasi penyidikan. Kemudian pengakuan terhadap hak dan posisi korban, serta penyesuaian prosedur acara pidana dengan bentuk-bentuk pemidanaan baru.
RUU KUHAP juga didesak untuk mengatur mekanisme praperadilan yang efektif sebagai kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang. Juga mendukung sistem peradilan berbasis digital, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal DPN PERADI Imam Hidayat, yang ikut menjadi pembicara seminar, menekankan pentingnya posisi penasihat hukum dalam sistem acara pidana. Menurutnya, peran advokat bukan sekadar mendampingi, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak tersangka dan saksi.
Ia juga mendorong agar RUU KUHAP mencantumkan jaminan terhadap imunitas profesi advokat dalam praktik pembelaan. “Setiap keberatan dari advokat wajib dicatat secara resmi dalam berita acara pemeriksaan. Ini bukan hal teknis semata, tapi bagian dari akuntabilitas proses hukum,” ujar Imam.
Peneliti ICJR, Iftitahsari, menyoroti RUU KUHAP 2025 mencerminkan regresi dari berbagai rancangan sebelumnya. Upaya pembaruan yang telah muncul dalam draf-draf terdahulu, seperti keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, kini dihapus tanpa alasan yang dapat diterima secara akademik. Baca juga:
Universitas Brawijaya Buka Lowongan Asisten Peneliti 2025, Simak Persyaratannya
Selain itu, pasal-pasal terkait penyidikan dan penahanan masih memberikan ruang terlalu besar bagi diskresi penyidik tanpa kontrol eksternal. Ia juga menekankan bahwa korban tindak pidana belum diposisikan sebagai subjek hukum acara secara utuh, dan banyak hak mereka, termasuk hak atas informasi, restitusi, dan partisipasi, tidak terjamin secara prosedural.
Dalam forum ini juga disampaikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya perlunya mewajibkan seluruh tindakan upaya paksa mendapat persetujuan hakim dan perlunya memperkuat peran penuntut umum dalam mengawasi penyidikan. Kemudian pengakuan terhadap hak dan posisi korban, serta penyesuaian prosedur acara pidana dengan bentuk-bentuk pemidanaan baru.
RUU KUHAP juga didesak untuk mengatur mekanisme praperadilan yang efektif sebagai kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang. Juga mendukung sistem peradilan berbasis digital, transparan, dan akuntabel.
(poe)
Lihat Juga :