Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Maka itu, hakim memberikan kesempatan untuk para mahasiswa tersebut melakukan perbaikan atas berkas perkara yang diajukannya tersebut paling lambat pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang atau 14 hari. Lantas, perbaikan tersebut diserahkan ke MK, baik hardcopy maupun softcopy.

Jika tidak, hakim bakal menganggap para pemohon tersebut menggunakan berkas yang awal diajukan. Dari 11 perkara tersebut, berkas perkara nomor 57 oleh para pemohon yang bernama Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto dinyatakan dicabut.

Dari semua perkara itu, ada 1 perkara yang menarik, yang mana diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang terdiri dari Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Pasalnya, ada dua petitum yang diajukan mereka dalam perkaranya itu, petitum primair dan petitum alternatif.

Baca juga: Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

Khusus dalam petitum alternatif, mereka meminta agar MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional dan menuntut ganti rugi pada pimpinan dan anggota DPR RI sebesar Rp50 miliar, lalu Presiden RI sebesar Rp25 miliar dan Baleg DPR sebesar Rp5 miliar, yang mana semua uang ganti rugi itu barus disetorkan ke kas negara. Bahkan, mereka juga menuntut permohonan uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK yang menyatakan sebagaimana petitum mereka itu tidak dilaksanakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
3 Polisi Gugur saat...
3 Polisi Gugur saat Operasi Berantas Narkoba di Katingan, DPR: Usut Tuntas
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Rekomendasi
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
AS Berambisi Caplok...
AS Berambisi Caplok 3 Pulau Terluar Iran, Bunuh Diri atau Raih Kemenangan Taktis?
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
Harry dan Meghan Tak...
Harry dan Meghan Tak Diundang ke Acara Pra Pemakaman di Buckingham
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved