Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:18 WIB
loading...
A A A
Maka itu, hakim memberikan kesempatan untuk para mahasiswa tersebut melakukan perbaikan atas berkas perkara yang diajukannya tersebut paling lambat pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang atau 14 hari. Lantas, perbaikan tersebut diserahkan ke MK, baik hardcopy maupun softcopy.

Jika tidak, hakim bakal menganggap para pemohon tersebut menggunakan berkas yang awal diajukan. Dari 11 perkara tersebut, berkas perkara nomor 57 oleh para pemohon yang bernama Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto dinyatakan dicabut.

Dari semua perkara itu, ada 1 perkara yang menarik, yang mana diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang terdiri dari Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Pasalnya, ada dua petitum yang diajukan mereka dalam perkaranya itu, petitum primair dan petitum alternatif.

Baca juga: Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

Khusus dalam petitum alternatif, mereka meminta agar MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional dan menuntut ganti rugi pada pimpinan dan anggota DPR RI sebesar Rp50 miliar, lalu Presiden RI sebesar Rp25 miliar dan Baleg DPR sebesar Rp5 miliar, yang mana semua uang ganti rugi itu barus disetorkan ke kas negara. Bahkan, mereka juga menuntut permohonan uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK yang menyatakan sebagaimana petitum mereka itu tidak dilaksanakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Berita Terkini
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Infografis
Presiden Jokowi: Bantuan...
Presiden Jokowi: Bantuan Ganti Rugi Gempa Cianjur Cair Pekan Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved