Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, hakim memberikan kesempatan untuk para mahasiswa tersebut melakukan perbaikan atas berkas perkara yang diajukannya tersebut paling lambat pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang atau 14 hari. Lantas, perbaikan tersebut diserahkan ke MK, baik hardcopy maupun softcopy.
Jika tidak, hakim bakal menganggap para pemohon tersebut menggunakan berkas yang awal diajukan. Dari 11 perkara tersebut, berkas perkara nomor 57 oleh para pemohon yang bernama Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto dinyatakan dicabut.
Dari semua perkara itu, ada 1 perkara yang menarik, yang mana diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang terdiri dari Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Pasalnya, ada dua petitum yang diajukan mereka dalam perkaranya itu, petitum primair dan petitum alternatif.
Baca juga: Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Khusus dalam petitum alternatif, mereka meminta agar MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional dan menuntut ganti rugi pada pimpinan dan anggota DPR RI sebesar Rp50 miliar, lalu Presiden RI sebesar Rp25 miliar dan Baleg DPR sebesar Rp5 miliar, yang mana semua uang ganti rugi itu barus disetorkan ke kas negara. Bahkan, mereka juga menuntut permohonan uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK yang menyatakan sebagaimana petitum mereka itu tidak dilaksanakan.
Jika tidak, hakim bakal menganggap para pemohon tersebut menggunakan berkas yang awal diajukan. Dari 11 perkara tersebut, berkas perkara nomor 57 oleh para pemohon yang bernama Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto dinyatakan dicabut.
Dari semua perkara itu, ada 1 perkara yang menarik, yang mana diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang terdiri dari Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Pasalnya, ada dua petitum yang diajukan mereka dalam perkaranya itu, petitum primair dan petitum alternatif.
Baca juga: Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Khusus dalam petitum alternatif, mereka meminta agar MK menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 inkonstitusional dan menuntut ganti rugi pada pimpinan dan anggota DPR RI sebesar Rp50 miliar, lalu Presiden RI sebesar Rp25 miliar dan Baleg DPR sebesar Rp5 miliar, yang mana semua uang ganti rugi itu barus disetorkan ke kas negara. Bahkan, mereka juga menuntut permohonan uang paksa (dwangsom) harian jika putusan MK yang menyatakan sebagaimana petitum mereka itu tidak dilaksanakan.
Lihat Juga :