Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Senin, 05 Mei 2025 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Kalaupun pada akhirnya terjadi (perubahan) kebijakan baik secara parsial maupun totalitas, itu akan dapat diterima secara normatif dan praktis oleh sasaran atau target kebijakan sehingga tidak timbul kegaduhan. Mekanisme seperti ini akan menghindarkan persepsi bahwa (perubahan) kebijakan semata-mata karena keinginan pemimpin yang baru untuk membuat warisan (legacy) pada zaman kepemimpinannya.
Ini sekaligus akan mengindikasikan bahwa kebijakan itu tidak mendadak lahir tanpa alasan yang rasional sehingga bisa saja ada anggapan masyarakat bahwa kebijakan tersebut sebagai kebijakan populis belaka. Apabila diasumsikan sebagai kebijakan populis, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mendapat manfaat dari kebijakan itu? Apakah si pembuat kebijakan atau juga target kebijakan merasakan bahwa kebijakan itu memiliki nilai keberpihakan bagi mereka.
Dikatakan kebijakan populis karena mungkin hanya segelintir orang yang mengetahui rencana tersebut. Artinya, rencana perubahan atau keputusan kebijakan tersebut tidak memiliki prinsip keterbukaan yang boleh menjadi konsumsi publik. Padahal keterbukaan akan menjadi sebuah pola komunikasi yang nantinya dapat menenangkan publik. Juga untuk mengantisipasi agar publik atau masyarakat tidak terkejut dengan kemungkinan lahirnya sebuah kebijakan baru. Bagaimanapun penetapan kebijakan harus memperhatikan situasi dan kondisi yang realistis dari sasaran dan lokus kebijakan tersebut.
Kebijakan Rasional
Pada prinsipnya, terdapat dua karakteristik kebijakan publik (Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah dipahami secara sederhana oleh berbagai lapisan masyarakat dan tujuan nasional. Artinya bahwa kebijakan yang dibuat tersebut harus mempertimbangkan apakah pada tingkat nasional sudah terdapat kebijakan terkait. Bagaimanapun kebijakan di daerah tidak serta merta lepas dari payung hukum berupa peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apabila dikaitkan dengan rencana pendidikan karakter di barak militer, apakah memang tidak ada regulasi pemerintah pusat yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan karakter pada satuan pendidikan? Apakah memang tidak ada regulasi yang mengatur pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam proses pendidikan karakter tersebut? Bukankah sudah ada catur pusat yang turut bertanggungjawab dalam pendidikan karakter yang meliputi sekolah, orang tua, masyarakat dan media?
Apabila sudah ada peraturan yang terkait yang ditetapkan pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan tersebut? Apabila sudah diikuti dan mengalami kegagalan, seharusnya dipertanyakan di daerah tersebut, mengapa hal itu terjadi? Ini mengindikasikan bahwa kegagalan pendidikan karakter itu berasal dari hulu yaitu ketidakmampuan pengelola di daerah tersebut untuk menggerakkan dan menggunakan prinsip sinergi antara berbagai lapisan masyarakat.
Ini sekaligus akan mengindikasikan bahwa kebijakan itu tidak mendadak lahir tanpa alasan yang rasional sehingga bisa saja ada anggapan masyarakat bahwa kebijakan tersebut sebagai kebijakan populis belaka. Apabila diasumsikan sebagai kebijakan populis, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang mendapat manfaat dari kebijakan itu? Apakah si pembuat kebijakan atau juga target kebijakan merasakan bahwa kebijakan itu memiliki nilai keberpihakan bagi mereka.
Dikatakan kebijakan populis karena mungkin hanya segelintir orang yang mengetahui rencana tersebut. Artinya, rencana perubahan atau keputusan kebijakan tersebut tidak memiliki prinsip keterbukaan yang boleh menjadi konsumsi publik. Padahal keterbukaan akan menjadi sebuah pola komunikasi yang nantinya dapat menenangkan publik. Juga untuk mengantisipasi agar publik atau masyarakat tidak terkejut dengan kemungkinan lahirnya sebuah kebijakan baru. Bagaimanapun penetapan kebijakan harus memperhatikan situasi dan kondisi yang realistis dari sasaran dan lokus kebijakan tersebut.
Kebijakan Rasional
Pada prinsipnya, terdapat dua karakteristik kebijakan publik (Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah dipahami secara sederhana oleh berbagai lapisan masyarakat dan tujuan nasional. Artinya bahwa kebijakan yang dibuat tersebut harus mempertimbangkan apakah pada tingkat nasional sudah terdapat kebijakan terkait. Bagaimanapun kebijakan di daerah tidak serta merta lepas dari payung hukum berupa peraturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apabila dikaitkan dengan rencana pendidikan karakter di barak militer, apakah memang tidak ada regulasi pemerintah pusat yang mengatur tata kelola dan mekanisme penyelenggaraan pendidikan karakter pada satuan pendidikan? Apakah memang tidak ada regulasi yang mengatur pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam proses pendidikan karakter tersebut? Bukankah sudah ada catur pusat yang turut bertanggungjawab dalam pendidikan karakter yang meliputi sekolah, orang tua, masyarakat dan media?
Apabila sudah ada peraturan yang terkait yang ditetapkan pemerintah pusat, apakah pemerintah daerah sudah mengikuti peraturan yang ditetapkan tersebut? Apabila sudah diikuti dan mengalami kegagalan, seharusnya dipertanyakan di daerah tersebut, mengapa hal itu terjadi? Ini mengindikasikan bahwa kegagalan pendidikan karakter itu berasal dari hulu yaitu ketidakmampuan pengelola di daerah tersebut untuk menggerakkan dan menggunakan prinsip sinergi antara berbagai lapisan masyarakat.
Lihat Juga :