Dewan Pers Sebut Pers Abal-abal Tukang Peras Penumpang Gelap Kebebasan Pers
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menyebut pers abal-abal yang kerap memeras orang lain dalam proses peliputan tidak dapat dikatakan sebagai bagian dari insan pers . Sebaliknya, Dewan Pers menyatakan bahwa merekalah penumpang gelap dari kebebasan pers di Indonesia.
"Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers, dia telah melakukan aksi pidana, kenapa? dia itu para penumpang gelap kebebasan pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023).
Yadi menegaskan pers yang bekerja mencari berita kemudian memeras pihak lainnya merupakan suatu tindak kejahatan. Oleh karenanya, seluruh masyarakat diminta melapor ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian serupa.
"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke dewan pers," jelas Yadi.
Bahkan menurutnya, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu," tegas Yadi.
"Bahwa pers yang begitu itu (memeras) bukan pers, dia telah melakukan aksi pidana, kenapa? dia itu para penumpang gelap kebebasan pers," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023).
Baca Juga
Yadi menegaskan pers yang bekerja mencari berita kemudian memeras pihak lainnya merupakan suatu tindak kejahatan. Oleh karenanya, seluruh masyarakat diminta melapor ke Dewan Pers apabila menemukan adanya kejadian serupa.
"Dia bekerja kemudian menyalahgunakan pers itu adalah kejahatan, dan itu laporkan, bisa dilaporkan ke dewan pers," jelas Yadi.
Bahkan menurutnya, mereka yang menyalahgunakan pers sedemikian rupa tidak akan dihukum atau menerima ganjaran dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka akan dihukum berdasarkan instrumen lain di luar UU Pers.
Baca Juga
"Ketika Dewan Pers mengatakan bahwa ini bukan produk pers, itu bukan lagi UU Pers instrumennya, tapi di luar itu," tegas Yadi.
(kri)