Gagal Cegah Kerumunan, Ratusan Cakada Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 07 September 2020 - 08:15 WIB
loading...
A A A
Tahapan pilkada berikutnya menurut dia harus diantisipasi dan dikawal secara ketat. Dia mencontohkan kampanye rapat umum di dalam PKPU 6/2020 yang menyebutkan bahwa maksimal peserta 100 orang. Harus dipastikan oleh tim pasangan calon bahwa aturan tersebut dipatuhi. “Pemerintah juga harus berbuat maksimal, misalnya dengan menurunkan Satpol PP untuk mengawasi itu,” ujar Khoirunnisa.

Dalam pandangan pakar komunikasi politik dari UIN Syarief Hidayatullah Jakarta Gun Gun Heryanto, ancaman kerumunan bisa terjadi saat rapat umum. Karena itu, dia mempertanyakan kebijakan KPU yang masih memberi kesempatan kepada kandidat untuk melakukan rapat umum seperti diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Menggelar pilkada di masa pandemi seperti ini, kata dia, seharusnya penyelenggara hanya memaksimalkan pelaksanaan kampanye di media massa dan kampanye virtual.

“Saya termasuk yang menolak rapat umum sebagai metode kampanye lain-lain di pilkada ini,” ujarnya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Gun Gun ikut prihatin dengan pelanggaran yang terjadi selama tiga hari pendaftaran calon di KPU. Jika baru tahap pendaftaran saja sudah diwarnai euforia, “Apalagi nanti di musim kampanye,” katanya.

Namun, menghapus rapat umum pada kampanye tidak bisa dilakukan begitu saja. Saan Mustopa menambahkan, penghapusan kampanye sudah ada di dalam UU Pilkada. Mencegah kerumunan bisa dilakukan jika aturan di PKPU dipatuhi. PKPU menurut Saan, mengatur soal pembatasan kampanye tatap muka di ruangan tertutup sebesar 50% dari kapasitas. (Lihat videonya: Kemarau Panjang, Warga Kabupaten Bekasi Mengalami Kekeringan)

“Antisipasinya bagaimana, misalnya jika di luar ruangan ada iring-iringan atau apa, nanti akan kita coba bicarakan,” ujar politikus Partai NasDem ini.

Khoirunnisa punya pandangan yang sama. Menurut dia, menghapus rapat umum dalam kampanye hal yang tidak bisa dilakukan karena itu merupakan bentuk kampanye yang sudah diatur di dalam UU Pilkada.

“Ini juga yang menjadi salah satu masalah, kita berpemilu di masa pandemi tetapi regulasinya masih regulasi pemilu dalam situasi normal,” tandasnya. (Kiswondari/Bakti)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)