Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik

Minggu, 27 April 2025 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Sedangkan kerap terjadi aspek perbuatan pidana yang disyaratakan dalam kedua pasal tersebut adalah harus terbukti lebih dulu telah ada bukti permulaan yang cukup; tidak hanya harus adanya akibat dari perbuatan pidana. Dalam praktik sering terjadi akibat perbuatan telah ditemukan BPK/BPKP, akan tetapi aspek perbuatan pidana belum ditemukan. Dalam hal ini seharusnya penyidik harus mengkaji perstiwa tersebut secara teliti: apakah wilayah peristiwanya termasuk kewenangan UU Tipikor, dengan sendirinya wewenang penyidikan dan penuntutan penyidik tindak pidana khusus; apakah peristiwa tersebut termasuk proyek pemerintah yang bertujuan meningkatkan perekonomian Indonesia; apakah akibat temuan kerugian keuangan negara merupakan syarat absolut suatu tindak pidana korupsi; apakah di dalam UU Tipikor tidak diatur ketentuan khusus pengecualian dari apa yang dicantumkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dikatakan bahwa, (1) peristiwa yang diduga tipikor yang tidak dapat diberlakukan Pasal 2 dan Pasal 3 seharusnya digunakan sarana hukum alternatif yaitu melakukan gugatan keperdataan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor; yang menggunakan gugatan keperdataan sebagai alternatif di mana negara melalui kejaksaan masih dapat dan mampu melakukan tugas tersebut melalui jaksa pengacara negara.

Ketentuan alternatif Pasal 2 dan Pasal 3 UU aquo tidak pernah dipertimbangkan sehingga penegakan sarana hukum pidana telah mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar daripada kerugian yang terjadi akibat kelalaian pelaksana penyelenggara negara. Hal sedemikian mengakibatkan proyek pemerintah nasional yang bersifat strategis macet dan negara telah mengalami kerugian yang signifikan antara lain, anggaran proyek dengan nilai signifikan tidak dapat terserap dan dipastikan negara mengalami kerugian yang lebih besar yang tidak sebanding dengan kerugian negara karena dipaksakan dilakukan penuntutan dan lanjut penjatuhan hukuman.

Di sisi lain, tujuan UU Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara tidak pernah tercapai. Efek samping negatif lain, adalah berkurangnya kepercayaan publik nasional dan internasional terutama investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Berkaca dari peristiwa sebagaimana diuraikan di atas, benarlah apa yang dikemukakan alm Prof Mochtar Kusumaatmadja bahwa cara pandang terhadap hukum yang benar adalah norma hukum bersifat dinamis, tidak lagi statis, karena hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat ke arah lebih maju/berkembang dari sebelumnya; hukum memberikan arah dan petunjuk agar hukum dapat menempatkan manusia pada tempat yang layak bagi kehidupannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Ray Rangkuti Singgung...
Ray Rangkuti Singgung Indonesia Masih di Level Ikut-ikutan dalam Politik Luar Negeri
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Partai Janta Kecoa Jadi...
Partai Janta Kecoa Jadi Inspirasi bagi Gen Z di Seluruh Dunia
Bebas dari Penjara,...
Bebas dari Penjara, Thaksin Shinawatra Dapat Pengampunan Raja Thailand
Rekomendasi
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved