Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik

Minggu, 27 April 2025 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Sedangkan kerap terjadi aspek perbuatan pidana yang disyaratakan dalam kedua pasal tersebut adalah harus terbukti lebih dulu telah ada bukti permulaan yang cukup; tidak hanya harus adanya akibat dari perbuatan pidana. Dalam praktik sering terjadi akibat perbuatan telah ditemukan BPK/BPKP, akan tetapi aspek perbuatan pidana belum ditemukan. Dalam hal ini seharusnya penyidik harus mengkaji perstiwa tersebut secara teliti: apakah wilayah peristiwanya termasuk kewenangan UU Tipikor, dengan sendirinya wewenang penyidikan dan penuntutan penyidik tindak pidana khusus; apakah peristiwa tersebut termasuk proyek pemerintah yang bertujuan meningkatkan perekonomian Indonesia; apakah akibat temuan kerugian keuangan negara merupakan syarat absolut suatu tindak pidana korupsi; apakah di dalam UU Tipikor tidak diatur ketentuan khusus pengecualian dari apa yang dicantumkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat dikatakan bahwa, (1) peristiwa yang diduga tipikor yang tidak dapat diberlakukan Pasal 2 dan Pasal 3 seharusnya digunakan sarana hukum alternatif yaitu melakukan gugatan keperdataan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor; yang menggunakan gugatan keperdataan sebagai alternatif di mana negara melalui kejaksaan masih dapat dan mampu melakukan tugas tersebut melalui jaksa pengacara negara.

Ketentuan alternatif Pasal 2 dan Pasal 3 UU aquo tidak pernah dipertimbangkan sehingga penegakan sarana hukum pidana telah mengakibatkan kerugian negara yang lebih besar daripada kerugian yang terjadi akibat kelalaian pelaksana penyelenggara negara. Hal sedemikian mengakibatkan proyek pemerintah nasional yang bersifat strategis macet dan negara telah mengalami kerugian yang signifikan antara lain, anggaran proyek dengan nilai signifikan tidak dapat terserap dan dipastikan negara mengalami kerugian yang lebih besar yang tidak sebanding dengan kerugian negara karena dipaksakan dilakukan penuntutan dan lanjut penjatuhan hukuman.

Di sisi lain, tujuan UU Tipikor untuk mengembalikan kerugian negara tidak pernah tercapai. Efek samping negatif lain, adalah berkurangnya kepercayaan publik nasional dan internasional terutama investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Berkaca dari peristiwa sebagaimana diuraikan di atas, benarlah apa yang dikemukakan alm Prof Mochtar Kusumaatmadja bahwa cara pandang terhadap hukum yang benar adalah norma hukum bersifat dinamis, tidak lagi statis, karena hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat ke arah lebih maju/berkembang dari sebelumnya; hukum memberikan arah dan petunjuk agar hukum dapat menempatkan manusia pada tempat yang layak bagi kehidupannya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Kunjungan PM India ke...
Kunjungan PM India ke Indonesia Jadi Momentum Perkuat Dialog Perlindungan Minoritas
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji...
Aliansi Pertahanan Australia-Fiji Ditandatangani, China Uji Coba Rudal di Pasifik
Berita Terkini
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved