Wabah Corona Meluas, KPU Diminta Tentukan Status Pilkada 2020

Selasa, 17 Maret 2020 - 08:47 WIB
Wabah Corona Meluas, KPU Diminta Tentukan Status Pilkada 2020
Wabah Corona Meluas, KPU Diminta Tentukan Status Pilkada 2020
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberi perhatian terhadap pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Mengingat, kejadian wabah virus Corona dengan tingkat yang semakin meluas, bahkan pemerintah telah menetapkan kewaspadaan nasional terhadap penyebaran Covid-19 tersebut. (Baca juga: Wabah Corona Merebak, Pilkada Serentak 2020 Berpotensi Tertunda)

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menyatakan, menghadapi kondisi ini, pihaknya mendorong agar KPU perlu meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. "Beberapa daerah tersebut bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah Covid-19. Seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan," kata Fadli kepada SINDOnews, Selasa (17/3/2020). (Baca juga: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah Jadi 134 Orang)

Menurut Fadli, rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktivitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Melihat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, serta adanya imbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah, maka pihaknya mendorong KPU untuk melakukan beberapa hal di antaranya, pertama, KPU harus segera berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana Covid-19. Koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, untuk tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19. ”Fokusnya adalah, menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujarnya.

Kedua, KPU harus membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan Covid-19. Ketiga, KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak Covid-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Keempat, di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada yakni, UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan."

Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti. "Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19," tutur Fadli.

Kelima, KPU penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh Presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak Covid-19. Menurutnya, hal ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

"Bencana Covid-19 ini penting untuk segera direspon oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan Covid-19 tidak semakin membesar,"katanya.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3471 seconds (0.1#10.140)