Komisi II DPR Ingin RUU Pemilu Dibahas Masa Sidang Mendatang

Minggu, 06 September 2020 - 15:12 WIB
loading...
Komisi II DPR Ingin RUU Pemilu Dibahas Masa Sidang Mendatang
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengharapkan agar Baleg DPR bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu sehingga, proses penetapan RUU Pemilu sebagai RUU inisiatif DPR sudah bisa dilakukan masa sidang ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Draf Rancangan Undang-Undang tentang revisi atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) di Komisi II DPR telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan draf RUU Pemilu ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Selasa, 1 September 2020 lalu untuk diharmonisasi.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengharapkan agar Baleg DPR bisa menyelesaikan tugasnya tepat waktu sehingga, proses penetapan RUU Pemilu sebagai RUU inisiatif DPR sudah bisa dilakukan masa sidang ini. “Iya minggu kemarin Komisi II sudah selesai serahkan ke Baleg, hari Selasa kita selesai. Di Baleg kan harusnya 20 hari, kita ingin masa sidang ini sudah selesai diharmonisasi,” kata Saan saat dihubungi, Minggu (6/9/2020). (Baca juga: Penggunaan E-Voting dalam Revisi UU Pemilu Akan Dipertimbangkan Matang)

Saan menjelaskan, setelah diharmonisasi di Baleg, draf itu akan diserahkan kembali ke Komisi II DPR untuk penyempurnaan dan dikembalikan ke Pimpinan DPR untuk dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk ditetapkan di rapat paripurna, dikirim ke Presiden lalu menunggu balasan lewat Surat Presiden (Surpres). “Lalu, saat kembali dibahas di Bamus, Bamus menugaskan mau dibahas di mana. Pansus, Baleg atau Panja Komisi II supaya masa sidang berikutnya itu sudah mulai masuk ke pembahasan,” terangnya. (Baca juga: Ini Dia 5 Isu Krusial Revisi UU Pemilu)

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem menjelaskan, ada beberapa yang berubah dan rata-rata sikap fraksi terhadap isu-isu klasik. Misalnya, sikap PKS yang ingin sistem pemilu legislatif (pileg) proporsional terbuka, Demokrat pun ingin proporsional terbuka. “Kita memasukkan isu-isu baru tentang peradilan pemilu, e-rekap,” imbuh Saan. (Baca juga: UU Pemilu Butuh Perbaikan, Komisi II Akui Masih Banyak Kecurangan dalam Pileg)

Menurut Saan, dalam revisi UU Pemilu kali ini, kuat keinginan para fraksi untuk menggunakan teknologi informasi yakni e-rekap. Hal ini demi efisiensi dan efektivitas waktu untuk mengetahui hasil pemilu mendatang. Tentu diiringi dengan peningkatan kualitas petugas pemilu di setiap tahapan. “E-rekap untuk efisiensi dan efektivitas, mempercepat masyarakat tahu hasil pemilu,” tandasnya. *kiswondari
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1399 seconds (0.1#10.140)