Kenaikan Iuran Dibatalkan, Kemenkes-BPJS Kesehatan Diminta Hormati Putusan MA

Kamis, 12 Maret 2020 - 14:39 WIB
Kenaikan Iuran Dibatalkan, Kemenkes-BPJS Kesehatan Diminta Hormati Putusan MA
Kenaikan Iuran Dibatalkan, Kemenkes-BPJS Kesehatan Diminta Hormati Putusan MA
A A A
BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetyani Heryawan yang mengaku bersyukur atas keluarnya putusan MA tersebut. Bahkan, dia menilai, keputusan tersebut tepat, khususnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 mandiri yang selama ini diperjuangkan pihaknya. (Baca juga: MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Menkeu Singgung BPJS Kesehatan yang Merugi )

"Tentu saja, kita berharap semua pihak, termasuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS (Kesehatan) untuk menghormati keputusan MA tersebut," ujar Netty saat ditemui di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu 11 Maret 2020 malam.

Istri Gubernur Jawa Barat periode 2003-2018, Ahmad Heryawan itu juga menilai keputusan MA tersebut sangat berpihak kepada masyarakat sekaligus menjawab kegundahan kelompok-kelompok masyarakat dan asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR.

"Tentu saja keputusan MA ini bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan yang ada di penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui BPJS," katanya.

Oleh karenanya, lanjut Netty, ke depan pihaknya akan menyampaikan beberapa solusi jangka panjang yang diharapkan dapat memperbaiki sistem layanan kesehatan, agar lebih terjangkau dan bermutu. "Karena prinsip universal coverage itu adalah terjangkau dan bermutu," imbuhnya.

Lebih lanjut Netty menuturkan keputusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut harus dikawal. Pasalnya, pihaknya tidak menginginkan layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya menurun hanya karena iuran BPJS Kesehatan batal naik.

"Tentu ini menjadi pesan dan sinyal buat Kementerian Kesehatan untuk terus menyiagakan rumah rumah sakit, layanan kesehatan untuk menyediakan layanan prima," tegas anggota DPR RI dari Dapil Jabar VIII yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu itu.

"Apalagi hari ini kita sedang menghadapi situasi yang tidak mudah, ada Covid-19, juga ada DBD, outbreak, juga beberapa gangguan kesehatan lainnya," sambung Netty.

Disinggung soal usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty menjawab usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.

"Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri," terangnya. (Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung)

Meski begitu, Netty menambahkan Komisi IX DPR telah bersepakat untuk mengusulkan hal tersebut, agar tidak ada lagi perbedaan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan. "Nantinya, warga yang ingin mendapatkan layanan yang lebih (baik), maka dia harus membayar lebih," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7216 seconds (0.1#10.140)