MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Menkeu Singgung BPJS Kesehatan yang Merugi

Senin, 09 Maret 2020 - 17:49 WIB
MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Menkeu Singgung BPJS Kesehatan yang Merugi
MA Batalkan Aturan Kenaikan Iuran, Menkeu Singgung BPJS Kesehatan yang Merugi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mengomentari hal tersebut

"Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review lah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia mengatakan, akan dilihat implikasi putusan tersebut terhadap BPJS Kesehatan. Termasuk pengaruhnya terhadap keuangan BPJS Kesehatan nantinya.

"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain dari sisi memberikan untuk jasa kesehatan kepada masyarakat secara luas," ungkapnya.

Namun, dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan secara keuangan memang merugi. Bahkan, kucuran anggaran ke BPJS Kesehatan juga tak banyak membantu.

"Sampai dengan saya sampaikan dengan akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp13 triliun," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dikutip dari amar Putusan MA, Senin (9/3/2020). (Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan Mahkamah Agung).

Gugatan itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020. Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5281 seconds (0.1#10.140)