Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
Selasa, 08 April 2025 - 06:19 WIB
loading...
A
A
A
"Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Rini.
Ia mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," terang Rini.
Lihat Juga :