KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melarang seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Sebab mudik lebaran termasuk kategori kepentingan pribadi.
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
Dalam kesempatan ini, Ipi juga mengingatkan bahwa para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkapnya.
Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.
"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbau Ipi.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," sambungnya.
"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).
Dalam kesempatan ini, Ipi juga mengingatkan bahwa para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkapnya.
Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan.
"Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya," imbau Ipi.
"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," sambungnya.
(muh)