Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Kewenangan Sangat Besar Polisi di RUU KUHAP

Jum'at, 21 Maret 2025 - 21:40 WIB
loading...
Koalisi Masyarakat Sipil...
Penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disoroti Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil. FOTO ILUSTRASI/DOK.SindoNews
A A A
JAKARTA - Penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disoroti Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Jakarta Fadil Alfathan. Dia mempertanyakan penambahan kewenangan tersebut.

Dalam posisi polisi banyak persoalan malah diberikan kewenangan yang sangat besar. Fadil menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat.

Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi. "Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi," kata Fadil, Jumat (21/3/2025).



Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. "Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk," tuturnya.

Dalam konteks pidana korupsi, Fadil juga menyayangkan pemangkasan kewenangan kejaksaan. Sedangkan polisi yang dalam catatan koalisi banyak korupsi malah diberikan kewenangan lebih. "Secara sistem ini menjadi bermasalah," ungkap Fadil, yang merupakan Direktur LBH Jakarta ini.

Koalisi Masyarakat Sipil, menurut Fadil, menginginkan pengawasan berjenjang yang mengedepankan pengawasan lembaga yudisial. “Polisi boleh menangkap dan menahan tetapi harus ada pengawasan berjenjang,” jelas dia.

Saat ini, polisi seperti tinggal membalikkan telapak tangan saja ketika menangkap dan menahan seseorang. Padahal jika mengacu pada konsep HAM Internasional, ketika penegak hukum merampas hak seseorang untuk kepentingan penyelidikan hukum pidana maka harus dihadapkan dulu ke hakim.

Baca juga: Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981

"Ditunjukkan lebih dulu bukti-bukti. Kalau sekarang kan tidak, tetapkan dulu sebagai tersangka lalu ditahan 40 hari atau berbulan-bulan, baru kemudian ketemu hakim di sidang pokok perkara," jelas Fadil.

Kejaksaan dalam konteks ini, kata Fadil, juga harus diberi peran untuk pengawasan dan membatasi kewenangan polisi dalam penyidikan. Dijelaskannya, tidak masuk akal jika yang menentukan tuduhan pasal pidana dari tersangka polisi, tetapi yang sidang di pengadilan jaksa.

"Menurut saya ini tidak masuk akal, sehingga harus ada perombakan yang sistemik di hukum acara pidana kita. Sehingga semua akan terintegrasi," papar Fadil.

Sistem yang sekarang ada, menurut Fadil, penegakan hukum seperti terpisah-pisah. "Apa yang dilakukan polisi seperti jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan kontrol. Hakim pun demikian. Cuma ada di praperadilan yang cuma 7 hari untuk membuktikan hal formil," kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil menginginkan sistem hukum yang lebih terintegrasi. Sehingga dalam integrasi ini ada pembatasan kewenangan dan pengawasan.

"Jadi ketika ada rumusan pasal yang membatasi kewenangan kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi, begitu juga KPK, tetapi memberi ruang yang lebih pada polisi, maka itu harus dipertanyakan. Ini apa sebenarnya apa yang dituju," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, merujuk pada UU Kejaksaan maupun UU KPK, kejaksaan maupun KPK memiliki kewenangan untuk mengusut pidana korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Rekomendasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Berita Terkini
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved