Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Ambil Ruh Undang-undang Lama
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan, Andari Yurikosari menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja cukup baik. Namun, karena mengambil ruh dari undang-undang (UU) sebelumnya membuat Omnibus Law dalam keadaan tidak baik.
Bahkan, Andari meminta agar RUU Omnibus Law baik Cipta Kerja ataupun Investasi agar dibuatkan UU sendiri dan tidak melibatkan UU yang lama. (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )
"Kalau ingin membuat undang-undang untuk meningkatkan investasi silakan kalau ingin membuat Omnibus Law untuk membuat lapangan kerja silakan, namun alangkah lebih baiknya dalam satu undang-undang tersendiri untuk ketenagakerjaan," ujar Andari dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta W Kamdani menilai membuat RUU Cipta Kerja tidak bisa dipisahkan dari ruh Undang-undang Ketenagakerjaan itu sendiri.
"Kalau kita membuat RUU Cipta Kerja tapi tidak ada cluster ketenagakerjaan ya saya rasa agak sulit, tapi saya setuju apapun kita mau tujuan kita sebenarnya sama sekarang tinggal sejauh mana kita bisa sama-sama ada pasti ada pengorbanan itu pasti ada," kata Shinta.
Anggota Satgas Omnibus Law ini menilai RUU Cipta Kerja mendukung para pekerja dalam bekerja dan tidak ada hak-hak yang dihilangkan. "Khusus untuk ketenagakerjaan saya rasa di sini saya agak-agak ini ya, karena ini menurut saya menambah banyak sekali hal-hal perlindungan-perlindungan untuk para pekerja," jelasnya.
Shinta juga menyadari bahwa pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dibuat secara cepat. Butuh waktu dan evaluasi untuk membuatnya jadi lebih baik.
"Saya setuju memang kita harus izin lebih jauh untuk kita bisa evaluasi kembali mohon teman-teman ini kalau saya melihat sesuatu jangan kita lihat dari luarnya kita mesti lihat dari dalamnya juga," jelasnya. (Baca juga: Ancaman Bagi Buruh, KSBSI Minta RUU Cipta Kerja Ditarik dari Omnibus Law )
"Jadi mohon teman-teman sempatkan untuk mereview kalau memang bisa dilihat secara menyeluruh karena semua itu pastinya pada hasil akhirnya adalah untuk kepentingan kita bersama," sambungnya.
Bahkan, Andari meminta agar RUU Omnibus Law baik Cipta Kerja ataupun Investasi agar dibuatkan UU sendiri dan tidak melibatkan UU yang lama. (Baca juga: Akademisi Sebut Ada Persoalan Besar dalam Penyusunan RUU Omnibus Law )
"Kalau ingin membuat undang-undang untuk meningkatkan investasi silakan kalau ingin membuat Omnibus Law untuk membuat lapangan kerja silakan, namun alangkah lebih baiknya dalam satu undang-undang tersendiri untuk ketenagakerjaan," ujar Andari dalam diskusi Polemik MNC Trijaya On Campus bertajuk Omnibus Law Prespektif Hukum, Ekonomi dan Ketenagakerjaan di Kampus Trisaksi, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Shinta W Kamdani menilai membuat RUU Cipta Kerja tidak bisa dipisahkan dari ruh Undang-undang Ketenagakerjaan itu sendiri.
"Kalau kita membuat RUU Cipta Kerja tapi tidak ada cluster ketenagakerjaan ya saya rasa agak sulit, tapi saya setuju apapun kita mau tujuan kita sebenarnya sama sekarang tinggal sejauh mana kita bisa sama-sama ada pasti ada pengorbanan itu pasti ada," kata Shinta.
Anggota Satgas Omnibus Law ini menilai RUU Cipta Kerja mendukung para pekerja dalam bekerja dan tidak ada hak-hak yang dihilangkan. "Khusus untuk ketenagakerjaan saya rasa di sini saya agak-agak ini ya, karena ini menurut saya menambah banyak sekali hal-hal perlindungan-perlindungan untuk para pekerja," jelasnya.
Shinta juga menyadari bahwa pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dibuat secara cepat. Butuh waktu dan evaluasi untuk membuatnya jadi lebih baik.
"Saya setuju memang kita harus izin lebih jauh untuk kita bisa evaluasi kembali mohon teman-teman ini kalau saya melihat sesuatu jangan kita lihat dari luarnya kita mesti lihat dari dalamnya juga," jelasnya. (Baca juga: Ancaman Bagi Buruh, KSBSI Minta RUU Cipta Kerja Ditarik dari Omnibus Law )
"Jadi mohon teman-teman sempatkan untuk mereview kalau memang bisa dilihat secara menyeluruh karena semua itu pastinya pada hasil akhirnya adalah untuk kepentingan kita bersama," sambungnya.
(kri)