Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:38 WIB
loading...
A
A
A
“Selain perang, kejahatan umum yang dilakukan anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil dan tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 oknum TNI di Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.
“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umum yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.
Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas senpi TNI.
Namun, sampai saat ini belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan senpi anggota TNI. Perlu ditegaskan, jika anggota TNI sedang bebas tugas tidak menjalankan OMP atau OMSP, maka tidak difasilitasi senpi. Profesionalitas dalam penggunaan senpi artinya senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP.
Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 oknum TNI di Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.
“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umum yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” katanya.
Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.
Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas senpi TNI.
Namun, sampai saat ini belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan senpi anggota TNI. Perlu ditegaskan, jika anggota TNI sedang bebas tugas tidak menjalankan OMP atau OMSP, maka tidak difasilitasi senpi. Profesionalitas dalam penggunaan senpi artinya senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP.
Lihat Juga :