Kutuk Penembakan 3 Polisi oleh Oknum TNI di Lampung, PBHI: Adili Pelaku di Peradilan Umum

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:38 WIB
loading...
A A A
“Selain perang, kejahatan umum yang dilakukan anggota TNI nyaris tidak pernah diadili di Peradilan Umum dan tetap di Peradilan Militer. Ini bukti TNI belum melaksanakan mandat reformasi dan konstitusi untuk mereformasi Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997), termasuk memastikan anggota TNI tidak masuk ke ranah sipil dan tunduk pada hukum sipil dalam aktivitasnya di ranah sipil,” ujar Julius, Rabu (19/3/2025).

Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto harus memastikan 2 oknum TNI di Lampung yang berbuat kejahatan umum tetap diadili di Peradilan Umum secara terbuka, bukan di Peradilan Militer.

“Jika tidak dilakukan, maka terjadi impunitas yang menyebabkan keberulangan perbuatan. Dan masyarakat umum yang berada pada posisi terancam keselamatannya,” katanya.

Problem fundamental lain adalah penyalahgunaan senjata api (senpi) anggota TNI. Dalam setiap tragedi penembakan oleh anggota TNI selalu didalilkan bahwa penyalahgunaan senpi disebabkan karena kesalahan pribadi, tidak ada komando apalagi operasi.

Jadi, meski tidak dalam menjalankan Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP), ini jelas menyalahi tupoksi dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas senpi TNI.

Namun, sampai saat ini belum ada evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan senpi anggota TNI. Perlu ditegaskan, jika anggota TNI sedang bebas tugas tidak menjalankan OMP atau OMSP, maka tidak difasilitasi senpi. Profesionalitas dalam penggunaan senpi artinya senpi hanya digunakan secara profesional untuk menjalankan tugas OMP atau OMSP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Kemlu: Tak Ada Korban...
Kemlu: Tak Ada Korban WNI dalam Insiden Penembakan di Masjid San Diego California
TAUD Minta Hakim Tak...
TAUD Minta Hakim Tak Panggil Andrie Yunus ke Persidangan, Alasannya Masih Proses Pemulihan
Penembakan di Washington...
Penembakan di Washington Hilton, Menakar Efektivitas Komunikasi Donald Trump
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Rekomendasi
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved