DPR Minta Negara Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Corona

Selasa, 03 Maret 2020 - 12:53 WIB
DPR Minta Negara Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Corona
DPR Minta Negara Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Corona
A A A
JAKARTA - Perlindungan negara terhadap warganya terkait penanganan medis virus corona di Indonesia harus juga mencakup perlindungan hak atas privasi, termasuk di dalamnya perlindungan kerahasiaan identitas atau data pribadi pasien penyakit menular tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, hak atas privasi adalah salah satu hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut Charles, tersebarluasnya data pribadi misalnya nama lengkap, alamat tinggal, foto, dan data pribadi lain pasien corona lewat media sosial atau media lainnya, harus dipandang serius sebagai pelanggaran privasi warga negara."Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," tutur Wakil Ketua BKSAP DPR ini, Selasa (3/3/2020).

Charles mengatakan, negara lain seperti Singapura dan Jepang telah memberi contoh bagaimana identitas dan data pribadi pasien corona, termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut, terjamin kerahasiaannya. "Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," kata politikus PDIP ini. (Baca Juga: Media Harus Perhatikan Keselamatan Jurnalis Peliput Kasus Covid-19).

Perlindungan data pribadi, kata Charles, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya. Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak dalam hal ini pasien atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

"Dengan kata lain, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman, baik secara administratif ataupun pidana, bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut," tuturnya.

Oleh karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah, akan mengatur sanksi administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. "Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," pungkas Charles. (Baca Juga: Perang terhadap Virus Corona Dimulai, Ini Imbauan PBNU).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7623 seconds (0.1#10.140)