Selesai Dibahas, RUU PDP Siap Disahkan DPR
loading...

DPR akan segera mengesahkan RUU PDP yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Kini, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Kini, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.
"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Data Pribadi Masyarakat Harus Aman
Untuk diketahui, dalam Rapat paripurna DPR, Selasa (5/7) kemarin, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. Meutya mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.
"Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah," ujarnya.
Baca juga: Penjualan Data Pribadi 'Dilindungi' Ketiadaan UU
Sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini, telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan," tuturnya.
"Yang penting di undang-undang, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data," sambungnya.
Meutya menyebutkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
"Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Data Pribadi Masyarakat Harus Aman
Untuk diketahui, dalam Rapat paripurna DPR, Selasa (5/7) kemarin, pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. Meutya mengatakan, RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.
"Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, InsyaAllah," ujarnya.
Baca juga: Penjualan Data Pribadi 'Dilindungi' Ketiadaan UU
Sebelumnya DPR dan Pemerintah belum sepakat terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini, telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.
"Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan," tuturnya.
"Yang penting di undang-undang, tugas dan kewenangannya kita berikan pedoman agar lembaga ini dapat menjadi lembaga yang kuat mengawasi praktik perlindungan data," sambungnya.
Meutya menyebutkan, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh negara.
Lihat Juga :