UU PDP Proses Transisi, Pakar Ingatkan Mitigasi Kegagalan Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 28 September 2023 - 22:11 WIB
loading...
UU PDP Proses Transisi,...
Dari Kiri ke Kanan: Justisiari P Kusumah, Prof Sinta Dewi Rosadi, Bhredipta C Socarana, Danny Kobrata, dan Ghifari Ananto Baskoro. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana terhadap Perlindungan Data Pribadi (RPP PDP) masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Hal ini menyusul telah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

RPP PDP tersebut merupakan panduan untuk terciptanya ekosistem perlindungan data pribadi yang lebih andal dan keberlakuannya dapat mencakup seluruh pihak, baik itu pengendali data pribadi maupun prosesor data dalam sektor pemerintah maupun swasta.

Pandangan tersebut disampaikan oleh Bhredipta Socarana, Tenaga Ahli Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dalam seminar dengan tema Data Breach Management-Pelindungan Data Pribadi dan Pengelolaan Krisis Kebocoran Data di Jakarta, Rabu 27 September 2023.

"RPP PDP masih dalam proses membahasan. Intinya, bahwa pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan mengantisipasi risiko pemrosesan data pribadi, bukan untuk menghukum pengendali atau prosesor data pribadi, atau menambahkan pendapatan negara," kata Bhredipta Socarana dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).

Selain itu kata dia, pengaturan UU PDP dan PP PDP bertujuan untuk pengembangan ekosistem. Dalam hal ini, ekosistem Pelindungan Data Pribadi masih terus dikembangkan, dan membutuhkan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

"Jadi kalau ada syarat dan masukan, bisa terus dilakukan audensi atau masukan tertulis ke Kominfo. Terutama jika ada pertanyaan mengapa pasalnya banyak, hingga 245 pasal, yang sejatinya ini memberikan kesempatan pengaturan lebih spesifik bagi Kementerian/Lembaga," ungkap Bhredipta.

Sementara pertimbangan praktis menurut Bhredipta, PP PDP memperkuat implementasi prinsip perlindungan data pribadi dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk tata kelola perlindungan data pribadi yang harmonis.

Juga mempertimbangkan risiko pemrosesan data pribadi oleh pengendali data pribadi sesuai cakupan kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan. Hal lain, melalui PP PDP akan menghadirkan keseimbangan pengaturan hubungan antara subjek data, pengendali, dan prosesor.

"Hal ini mencakup kewajiban penyediaan informasi terkait pemrosesan data pribadi. Keseimbangan posisi subjek data dan pengendali data melalui pengaturan kewajiban permintaan persetujuan dan hak penolakan pemrosesan dalam kondisi tertentu," ungkapnya.

"Kami juga mempertimbakan kondisi akses pengetahuan terkait PDP dan potensi dampaknya dalam pemahaman terkait PP PDP di Indonesia,” pungkasnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kementerian Komdigi...
Kementerian Komdigi Investigasi Dugaan Kebocoran Data Pegawai
Transformasi Hikmahbudhi...
Transformasi Hikmahbudhi dalam Perlindungan Data dan Digitalisasi
Cegah Serangan Siber,...
Cegah Serangan Siber, Pengamat: Perlu Penguatan Perlindungan Data Pribadi
PB SEMMI Dorong RUU...
PB SEMMI Dorong RUU TNI-Polri Segera Disahkan untuk Penguatan Kelembagaan
Kemenkominfo Investigasi...
Kemenkominfo Investigasi Dugaan Kebocoran Data BPJS Ketenagakerjaan
Serukan Perlunya Perlindungan...
Serukan Perlunya Perlindungan Data Pribadi, Ganjar: Negara Bangun Sistem Security
Data Jadi Alat Negara,...
Data Jadi Alat Negara, Praktisi: Harusnya untuk Menyejahterakan Rakyat
Integrasi NIK-NPWP,...
Integrasi NIK-NPWP, Nurul Arifin Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat
BDDC Tekankan Peran...
BDDC Tekankan Peran Penting Perlindungan Data di Era Digital
Rekomendasi
Pimpin BRICS Hadapi...
Pimpin BRICS Hadapi Perang Dagang AS, China Susun Rencana Baru
CEO Philip Morris: Keberlanjutan...
CEO Philip Morris: Keberlanjutan Ciptakan Hasil Kinerja Bisnis yang Positif
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Kadin Salurkan 150 Paket Bantuan ke Anak Yatim
Berita Terkini
Momen Anak-anak Mantan...
Momen Anak-anak Mantan Presiden Kumpul di Ultah Didit Prabowo
17 menit yang lalu
Anies Baswedan: RUU...
Anies Baswedan: RUU TNI Jangan Sampai Alihkan Prajurit dari Tugas Utamanya
1 jam yang lalu
Kasus Teror Kepala Babi...
Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus, Bareskrim Analisis CCTV Kantor Tempo
1 jam yang lalu
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
2 jam yang lalu
Selidiki Dugaan Teror...
Selidiki Dugaan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Polri Cek TKP di Kantor Tempo
2 jam yang lalu
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
3 jam yang lalu
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved