Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat
Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:39 WIB
loading...
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi respons cepat pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Belakangan ini beredar pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di situs internet. Data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi respons cepat pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi.
Menurut dia, perlu upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
Dia menjelaskan, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya. Siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi," kata Cecep, Sabtu (22/5/2021).Baca juga: 279 Data Penduduk Diduga Bocor, Anwar Hafid: Negara Wajib Jaga Keamanan Data Pribadi Warga
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi respons cepat pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi.
Menurut dia, perlu upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.
Dia menjelaskan, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya. Siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi," kata Cecep, Sabtu (22/5/2021).Baca juga: 279 Data Penduduk Diduga Bocor, Anwar Hafid: Negara Wajib Jaga Keamanan Data Pribadi Warga
Lihat Juga :