Darurat Perlindungan Data Pribadi, DPR Diminta Segera Ambil Langkah Cepat

Sabtu, 22 Mei 2021 - 14:39 WIB
loading...
Darurat Perlindungan...
Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi respons cepat pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Belakangan ini beredar pemberitaan mengenai adanya kebocoran data pribadi yang diiklankan di situs internet. Data pribadi yang bocor dan sangat berpotensi disalahgunakan tersebut diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengapresiasi respons cepat pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi.

Menurut dia, perlu upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

Dia menjelaskan, data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya. Siapa pun, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang wajib melindungi kerahasiannya karena hal tersebut dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi," kata Cecep, Sabtu (22/5/2021).

Menurut dia, hal tersebut dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah. Upaya serius dari DPR dan Pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.

“Kejadian demi kejadian mengenai adanya kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi ditengah derasnya perkembangan teknologi, karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” tutur Cecep Suryadi.Baca juga: Data Pribadi Penduduk Bocor Lagi, Hipmi: Ini Genting!

Dia menegaskan, pelindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan. Percepatan pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menata kelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan data pribadi maupun menjual belikan data pribadi.

“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” kata Cecep.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2403 seconds (0.1#10.140)