Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
3. Tuduhan terhadap BHIT dan Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan dan pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger, bukan pihak yang menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer dan Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti transfer dari CMNP ke Unibank dan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke rekening Unibank.
Semua transaksi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, bukan dengan MNC atau Hary Tanoe.
Selain itu, Hotman juga menunjukkan bukti tiap tahun, auditor CMNP melakukan pengecekan konfirmasi mengenai status sertifikat deposito NCD CMNP ke Unibank dan tidak menemukan adanya kejanggalan.
“CMNP membayar langsung ke Unibank, bukan ke MNC atau Hary Tanoe. Ada bukti transfernya, ada audit tahunan dari CMNP sendiri yang memastikan semuanya sah,” kata
5. Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Hotman Paris menyoroti adanya penyebaran tuduhan tidak berdasar kepada BHT dan Hary Tanoesoedibjo di media sosial.
Ia menegaskan bahwa tuduhan penggelapan tanpa bukti merupakan bentuk pencemaran nama baik.
“Tuduhan ini adalah fitnah! Tidak ada penggelapan, tidak ada pemalsuan. Semua transaksi sudah diaudit dan sah. Ini benar-benar pencemaran nama baik,” ujarnya.
Pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar.
Lihat Juga :