Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:00 WIB
loading...
A A A
“Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti,” pungkasnya.

6. Transaksi 26 Tahun Lalu yang Disebut Hotman Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP


Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi CMNP dengan Unibank tersebut sudah sejak 1999, dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.

“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluwarsa. Dari segi pidana sudah kedaluwarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris.

Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Pasalnya, BHIT hanya menjadi arranger yang hanya menerima komisi, sedangkan dana CMNP diterima oleh Unibank.

Kedaluwarsa dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Masa berlaku tuntutan pidana bergantung pada beratnya tindak pidana:

- 18 tahun untuk tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
- 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.

7. Gugatan CMNP Sudah Kalah di Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung


Perkara ini sudah dibawa CMNP ke ranah hukum dan CMNP mengalami kekalahan, bahkan sudah Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

CMNP kalah dalam semua proses tersebut, sehingga gugatan ini seharusnya tidak lagi relevan.

“Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” tegas Hotman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Rekomendasi
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
5 Fakta Serangan Israel...
5 Fakta Serangan Israel ke Sekolah Al-Tabiien yang Mengerikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved