Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!
Rabu, 12 Maret 2025 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
“Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh sembarangan menuduh tanpa bukti,” pungkasnya.
Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi CMNP dengan Unibank tersebut sudah sejak 1999, dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluwarsa. Dari segi pidana sudah kedaluwarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris.
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Pasalnya, BHIT hanya menjadi arranger yang hanya menerima komisi, sedangkan dana CMNP diterima oleh Unibank.
Kedaluwarsa dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masa berlaku tuntutan pidana bergantung pada beratnya tindak pidana:
- 18 tahun untuk tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
- 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.
Perkara ini sudah dibawa CMNP ke ranah hukum dan CMNP mengalami kekalahan, bahkan sudah Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
CMNP kalah dalam semua proses tersebut, sehingga gugatan ini seharusnya tidak lagi relevan.
“Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” tegas Hotman.
6. Transaksi 26 Tahun Lalu yang Disebut Hotman Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP
Hotman Paris Hutapea menerangkan bahwa transaksi CMNP dengan Unibank tersebut sudah sejak 1999, dengan demikian gugatan tersebut sudah kedaluwarsa.
“Ini (transaksi) bulan Mei 1999, sekarang udah berapa tahun? 26 tahun ya. Jadi dari segi pidana sudah kedaluwarsa. Dari segi pidana sudah kedaluwarsa, karena tindak pidana ini 12 tahun kedaluwarsanya,” kata Hotman Paris.
Dari sisi hukum perdata, Hotman menjelaskan bahwa BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak memiliki tanggung jawab dari transaksi tersebut. Pasalnya, BHIT hanya menjadi arranger yang hanya menerima komisi, sedangkan dana CMNP diterima oleh Unibank.
Kedaluwarsa dalam Hukum Pidana Indonesia diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masa berlaku tuntutan pidana bergantung pada beratnya tindak pidana:
- 18 tahun untuk tindak pidana yang dapat dihukum dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
- 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.
7. Gugatan CMNP Sudah Kalah di Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung
Perkara ini sudah dibawa CMNP ke ranah hukum dan CMNP mengalami kekalahan, bahkan sudah Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
CMNP kalah dalam semua proses tersebut, sehingga gugatan ini seharusnya tidak lagi relevan.
“Kalau sudah kalah di PK, artinya putusan sudah final dan mengikat. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” tegas Hotman.
(shf)
Lihat Juga :