Ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang Perlu Diperdebatkan Lagi!

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:00 WIB
loading...
Ini 7 Fakta Soal Gugatan...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting saat memaparkan kronologi gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Hotman dalam konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar, karena transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi sejak 1999 dan dilakukan sesuai prosedur.

Baca juga: Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:

1. Latar Belakang Transaksi (1999)


PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar dan menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.

PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.

CMNP membayar langsung ke Unibank sebesar US$17,4 juta dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 juta dari Unibank.

Pada saat itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat dan termasuk dalam daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.

Baca juga: Hotman Paris Gemas Gugatan CMNP Nyasar ke BHIT dan HT: Ini Transaksi antara Unibank dengan CMNP!


2. Krisis Moneter dan Penutupan Unibank (2001)


Dua tahun 5 bulan setelah transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.

Akibatnya, NCD yang dimiliki CMNP tidak dapat dicairkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Breaking News! Razman...
Breaking News! Razman Arif Nasution Dijebloskan di Lapas Cipinang!
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Rekomendasi
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
Rumah Warisan atau Ditinggalkan?...
Rumah Warisan atau Ditinggalkan? Ki Atmo dan Dua Spiritualis Beri Saran Berbeda untuk Narasumber Ini?!
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
5 Fakta Serangan Israel...
5 Fakta Serangan Israel ke Sekolah Al-Tabiien yang Mengerikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved