Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:29 WIB
loading...
Hotman Paris: CMNP Sudah...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di iNews Tower, MNC Center, Jakarta, Selasa (11/3/2025). FOTO/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menegaskan bahwa gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai tidak relevan.

Pasalnya, CMNP telah kalah dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, sehingga perkara ini seharusnya sudah selesai secara hukum dan gugatan kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo terkesan mencari-cari sasaran.

"CMNP sudah kalah di tahap PK! Artinya, secara hukum, perkara ini sudah tuntas. Jadi, untuk apa lagi menggugat sesuatu yang sudah diputuskan pengadilan?" ujar Hotman dalam Konferensi Pers di iNews Tower, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Tanggapi Gugatan Pidana CMNP, Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris: Sudah Kedaluwarsa!

Hotman menegaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan terkait Negotiable Certificate of Deposit (NCD) terjadi pada 1999, saat CMNP menunjuk PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia) sebagai arranger. Unibank, yang saat itu berstatus sebagai bank sehat, menerbitkan NCD senilai US$28 juta, dan CMNP membayar Unibank sebesar US$17,4 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cari Keadilan, Arief...
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Salurkan Puluhan Hewan...
Salurkan Puluhan Hewan Kurban, Angela Tanoesoedibjo Tekankan Keikhlasan dan Semangat Gotong Royong
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
Ketika Fenomena Putusan...
Ketika Fenomena Putusan Janggal Terjadi pada MNC yang Hanya Agen dan Bukan Penerbit Deposito NCD
MNC Soal Putusan CMNP:...
MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan Hingga PK akan Kami Tempuh!
Cek! Ini 6 Poin Penting...
Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Guna Usaha Indonesia Catat Kinerja Unggul Selama 10 Tahun Berturut-turut
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved