Kepala Daerah Baru Momentum Penguatan Etika Pemerintahan
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Terhadap ini KPU telah menyediakan skema rekayasa konsep pelaksanaan Pilkada ulang di dua daerah tersebut secara apik. Usaha penyesuaian norma teknis substantif pelaksanaan pemilihan ulang ini secara yuridis formal membutuhkan sikap kehatian-hatian penyelenggara karena harus mengubah regulasi internal.
Namun kenyataan praktik menyikapi fenomena pemilihan ulang ini telah disiapkan KPU Pusat dan Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota sebagai ujung tombak teknis penyelenggaraan di lapangan.
Pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025 pada RDP (4/12/2024) sebagai kelanjutan dari pembahasan-pemabahasan sebelumnya pada forum Fokus Group Dusscation (FGD) bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP serta stakeholders patut direspons positif karena ada langkah-langkah kongkrit untuk menuntaskan tanggung jawab agenda Pilkada serentak ini secara profesional dan akuntabel.
Dalam konteks itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Maka konsensus bersama KPU dan DPR untuk melaksaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang dengan pendekatan penguatan dan penyesuaian regulasi internal PKPU merupakan langkah efektif dalam memecahkan persoalan yang dihadapi.
Karena pada kenyataan, proses penyiapan skema pemilihan ulang ini sejalan dengan spirit mewujudkan Pilkada yang mandiri, berintegritas, dan kredibel.
Proses peneyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang beretika ialah harapan semua masyarakat Indonesia. Pemilu dan Pilkada yang beretika menjadi cermin utama negara yang beradab dalam menjalankan sistem nilai-nilai kebangsaan yang didasari oleh sumber konstitusi tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu dan Pilkada yang beretika sejatinya dihasilkan dari sebuah proses pelaksanaan tahapan yang benar-benar mengikuti dan mentaati seluruh ketentuan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai suatu standar etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Standar perilaku ideal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara normatif—berkaitan erat dengan kualitas dan kompetensi serta integritas penyelenggara.
Integritas hasil Pemilu dan Pilkada sangat ditentukan oleh integritas dan kompetensi penyelenggara. Karena penyelenggara menjadi kunci utama dalam mengelola dan mengendalikan proses dan hasil tahapan Pemilu dan Pilkada.
Dalam konteks ini, meminjam paradigma John Locke, dikatakan, “penyelenggara pemilu itu adalah pemegang bentuk kekuasaan yang secara langsung menentukan martabat politik suatu bangsa”.
Penyelenggara Pemilu juga manusia biasa yang memiliki potensi kekurangan dan kelebihan. Potensi konstruktif dan destruktif dapat saja muncul dalam proses pelaksanaan tahapan tertentu apalagi urusan Pemilu dan Pilkada yang melibatkan berbagai perilaku kontestan merebut kekuasaan sehingga tidak menutup kemungkinan godaan dan gangguan independensi bisa saja terjadi.
Penyelenggara yang lalai dan bahkan lupa akan sumpah jabatan kerap kali didapati tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dan yang sangat disayangkan ada yang terjebak dengan janji, iming-iming tertentu dari peserta.
Pengalaman demokrasi elektoral Indonesia terutama pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan, penyelenggara Pemilu tidak terlepas dari berbagai pelanggaran berupa kecurangan, penyimpangan, dan bentuk-bentuk malpraktik Pemilu lainnya.
Dalam laporan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecenderungan (trends) pelanggaran berbanding lurus dengan dinamika politik. Semakin tinggi intensitas dinamika suatu daerah pemilihan dalam Pemilu, maka semakin tinggi potensi berbagai pelanggaran seperti pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, sengketa proses Pemilu, dan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Realitas ini mengindikasikan adanya permasalahan kepatuhan di kalangan para aktor Pemilu, seperti peserta Pemilu, tim kampanye atau tim sukses, massa pendukung, masyarakat pemilih, serta para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya adalah para penyelenggara Pemilu, belum memiliki tingkat kepatuhan yang memuaskan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kendatipun sebenarnya pengaturan mengenai ruang lingkup, kuantitas norma tentang larangan dan ancaman sanksi, serta peningkatan struktural dan fungsional pengawas menurut undang-undang Pemilu telah ditingkatkan.
Namun kenyataan praktik menyikapi fenomena pemilihan ulang ini telah disiapkan KPU Pusat dan Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota sebagai ujung tombak teknis penyelenggaraan di lapangan.
Pembahasan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025 pada RDP (4/12/2024) sebagai kelanjutan dari pembahasan-pemabahasan sebelumnya pada forum Fokus Group Dusscation (FGD) bersama pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP serta stakeholders patut direspons positif karena ada langkah-langkah kongkrit untuk menuntaskan tanggung jawab agenda Pilkada serentak ini secara profesional dan akuntabel.
Dalam konteks itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemilihan berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Maka konsensus bersama KPU dan DPR untuk melaksaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang dengan pendekatan penguatan dan penyesuaian regulasi internal PKPU merupakan langkah efektif dalam memecahkan persoalan yang dihadapi.
Karena pada kenyataan, proses penyiapan skema pemilihan ulang ini sejalan dengan spirit mewujudkan Pilkada yang mandiri, berintegritas, dan kredibel.
Pemilu dan Pilkada Beretika
Proses peneyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang beretika ialah harapan semua masyarakat Indonesia. Pemilu dan Pilkada yang beretika menjadi cermin utama negara yang beradab dalam menjalankan sistem nilai-nilai kebangsaan yang didasari oleh sumber konstitusi tertinggi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu dan Pilkada yang beretika sejatinya dihasilkan dari sebuah proses pelaksanaan tahapan yang benar-benar mengikuti dan mentaati seluruh ketentuan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai suatu standar etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Standar perilaku ideal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada secara normatif—berkaitan erat dengan kualitas dan kompetensi serta integritas penyelenggara.
Integritas hasil Pemilu dan Pilkada sangat ditentukan oleh integritas dan kompetensi penyelenggara. Karena penyelenggara menjadi kunci utama dalam mengelola dan mengendalikan proses dan hasil tahapan Pemilu dan Pilkada.
Dalam konteks ini, meminjam paradigma John Locke, dikatakan, “penyelenggara pemilu itu adalah pemegang bentuk kekuasaan yang secara langsung menentukan martabat politik suatu bangsa”.
Penyelenggara Pemilu juga manusia biasa yang memiliki potensi kekurangan dan kelebihan. Potensi konstruktif dan destruktif dapat saja muncul dalam proses pelaksanaan tahapan tertentu apalagi urusan Pemilu dan Pilkada yang melibatkan berbagai perilaku kontestan merebut kekuasaan sehingga tidak menutup kemungkinan godaan dan gangguan independensi bisa saja terjadi.
Penyelenggara yang lalai dan bahkan lupa akan sumpah jabatan kerap kali didapati tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dan yang sangat disayangkan ada yang terjebak dengan janji, iming-iming tertentu dari peserta.
Pengalaman demokrasi elektoral Indonesia terutama pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 menunjukkan, penyelenggara Pemilu tidak terlepas dari berbagai pelanggaran berupa kecurangan, penyimpangan, dan bentuk-bentuk malpraktik Pemilu lainnya.
Dalam laporan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kecenderungan (trends) pelanggaran berbanding lurus dengan dinamika politik. Semakin tinggi intensitas dinamika suatu daerah pemilihan dalam Pemilu, maka semakin tinggi potensi berbagai pelanggaran seperti pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran tindak pidana Pemilu, pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, sengketa proses Pemilu, dan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Realitas ini mengindikasikan adanya permasalahan kepatuhan di kalangan para aktor Pemilu, seperti peserta Pemilu, tim kampanye atau tim sukses, massa pendukung, masyarakat pemilih, serta para pemangku kepentingan termasuk di dalamnya adalah para penyelenggara Pemilu, belum memiliki tingkat kepatuhan yang memuaskan dalam penyelenggaraan Pemilu.
Kendatipun sebenarnya pengaturan mengenai ruang lingkup, kuantitas norma tentang larangan dan ancaman sanksi, serta peningkatan struktural dan fungsional pengawas menurut undang-undang Pemilu telah ditingkatkan.
Lihat Juga :