Kejagung Diyakini Tak Alami Hambatan Usut Kasus Jaksa Pinangki
loading...

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UI, Indriyanto Seno Adji meyakini Kejagung tidak akan mengalami kendala dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki. FOTO/DOK.OKEZONE
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji menilai, proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan berjalan biasa. Bahkan, diyakini Kejaksaan Agung tak mengalami kendala dalam mengalami kasus itu sampai tuntas.
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," kata Indriyanto, Jumat (4/9/2020).
Ia melihat bahwa sejauh ini Korps Adhiyaksa itu tak mengalami kesulitan untuk mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Prosesnya pun terintegrasi dengan Polri yang mengusut kasus dugaan suap Djoko Tjandra. (Baca juga: KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," ujarnya.
Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan, Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.
"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," katanya.
Lebih lanjut, Indriyanto memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan kasus Pinangki agar diserahkan kepada KPK terlalu berlebihan, sehingga terkesan adanya politisasi hukum oleh Komjak. Menurutnya, masalah teknis projustitia yang sedang berjalan ini tidak menimbulkan Obstruction ex Facie yang merugikan lembaga penegak hukum. (Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu )
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area projustitia Kejaksaan," katanya.
"Karena tidak ada hambatan maupun kendala teknis hukum pro justitia penanganan kasus di Kejaksaan, maka baiknya KPK maupun Kejaksaan memandang perlu penanganan dilakukan oleh lembaga awal yang tangani kasus ini," kata Indriyanto, Jumat (4/9/2020).
Ia melihat bahwa sejauh ini Korps Adhiyaksa itu tak mengalami kesulitan untuk mengusut kasus yang menyeret anggotanya tersebut. Prosesnya pun terintegrasi dengan Polri yang mengusut kasus dugaan suap Djoko Tjandra. (Baca juga: KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
"Dalam hal tidak ada kendala dan hambatan atas teknis penanganan kasus ini, maka tidak perlu KPK tangani kasus Pinangki ini," ujarnya.
Mantan Plt Wakil Ketua KPK itu mengatakan, Kejagung memiliki sumber daya manusia, baik pada tingkat penyidikan maupun penuntutan yang menguasai setiap perkara. Tingkat kapabilitas para jaksa juga baik dan tidak diragukan.
"Transparancy judicial court nanti lah yang akan menentukan public trust terhadap kelembagaan penegak hukum, dan tanpa kendala demikian, tentunya Kejaksaan memiliki trust ini," katanya.
Lebih lanjut, Indriyanto memandang saran Komisi Kejaksaan terkait penanganan kasus Pinangki agar diserahkan kepada KPK terlalu berlebihan, sehingga terkesan adanya politisasi hukum oleh Komjak. Menurutnya, masalah teknis projustitia yang sedang berjalan ini tidak menimbulkan Obstruction ex Facie yang merugikan lembaga penegak hukum. (Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki Telah Masuk Tahap Satu )
"Sebaiknya Komjak tetap berpijak pada masalah area etik dan disiplin Jaksa yang alurnya ada pada MOU tahun 2011, sehingga tidak dalam konteks terkesan berada dalam area projustitia Kejaksaan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :