KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari direspons Kejaksaan Agung (Kejagung). "Siapa yang minta? Siapa yang minta? Tetapi begini, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi pengambilahlian, gitu loh," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Menurut dia, pengambilalihan kasus bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang dibutuhkan, sesuai UU Nomor 19/2019. ”Itu bisa dia (KPK), kan gitu. Bukan (Kejagung-red) menyerahkan,” ujar dia.
(Baca: Wakil Ketua KPK Berharap Kejagung Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki)
Hanya, dia menggarisbawahi bahwa Kejagung selalu siap berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam penangana kasus Jaksa Pinangki. "Kapanpun kita bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Nawawi Pomolango mengatakan Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
(Baca: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan)
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
-
Menurut dia, pengambilalihan kasus bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang dibutuhkan, sesuai UU Nomor 19/2019. ”Itu bisa dia (KPK), kan gitu. Bukan (Kejagung-red) menyerahkan,” ujar dia.
(Baca: Wakil Ketua KPK Berharap Kejagung Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki)
Hanya, dia menggarisbawahi bahwa Kejagung selalu siap berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam penangana kasus Jaksa Pinangki. "Kapanpun kita bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Nawawi Pomolango mengatakan Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
(Baca: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan)
"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi.
-
(muh)