KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih
Kamis, 03 September 2020 - 21:07 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari seusai diperiksa di Kejagung terkait dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020).
A
A
A
JAKARTA - Keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari direspons Kejaksaan Agung (Kejagung). "Siapa yang minta? Siapa yang minta? Tetapi begini, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan supervisi pengambilahlian, gitu loh," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Menurut dia, pengambilalihan kasus bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang dibutuhkan, sesuai UU Nomor 19/2019. ”Itu bisa dia (KPK), kan gitu. Bukan (Kejagung-red) menyerahkan,” ujar dia.
(Baca: Wakil Ketua KPK Berharap Kejagung Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki)
Hanya, dia menggarisbawahi bahwa Kejagung selalu siap berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam penangana kasus Jaksa Pinangki. "Kapanpun kita bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Nawawi Pomolango mengatakan Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Menurut dia, pengambilalihan kasus bisa dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang dibutuhkan, sesuai UU Nomor 19/2019. ”Itu bisa dia (KPK), kan gitu. Bukan (Kejagung-red) menyerahkan,” ujar dia.
(Baca: Wakil Ketua KPK Berharap Kejagung Mau Serahkan Kasus Jaksa Pinangki)
Hanya, dia menggarisbawahi bahwa Kejagung selalu siap berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam penangana kasus Jaksa Pinangki. "Kapanpun kita bisa," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil KPK Nawawi Pomolango mengatakan Kejagung sebaiknya menyerahkan kasus suap Pinangki kepada KPK. Menurutnya, penanganan kasus Pinangki merupakan wewenang KPK sebagaimana amanat dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019.
Lihat Juga :