Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan

Rabu, 02 September 2020 - 20:50 WIB
loading...
Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Pemeriksaan Dihentikan
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). FOTO/ANTARA/Galih Pradipta
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra .

Dalam pemeriksaan yang berjalan lima jam lebih itu, penyidik Bareskrim Polri mencecar Jaksa Pinangki dengan 34 pertanyaan seputar dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB, yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Rabu (2/9/2020). ( )

Namun, Jaksa Pinangki "nyerah" setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik Bareskrim Polri.

Awi mengungkapkan, penyidik belum selesai melontarkan pertanyaan selama lima jam, namun Jaksa Pinangki meminta untuk dihentikan pemeriksaannya. Sebab itu, penyidik Bareskrim Polri akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki pada pekan depan.

"Namun yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," ujar Awi.

Bareskrim Polri sendiri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice. ( )

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung telah menetapkan Pinangki dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik selain menyita mobil juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi untuk menemukan alat bukti seperti dua apartemen di Jakarta Selatan dan show room mobil.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)