Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
loading...
A
A
A
Usulan berikutnya yakni agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Dia menambahkan, usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi RUU Tentang Perkoperasian. Dalam RDPU ini, dia menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dia menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata ujar politikus Partai Gerindra ini.
Dia melanjutkan, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. "Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.
"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," tambahnya.
Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat. Bahkan, jika memungkinkan, rampung dalam waktu sebulan. Dengan demikian, koperasi diyakini dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi RUU Tentang Perkoperasian. Dalam RDPU ini, dia menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dia menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata ujar politikus Partai Gerindra ini.
Dia melanjutkan, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. "Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.
"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," tambahnya.
Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat. Bahkan, jika memungkinkan, rampung dalam waktu sebulan. Dengan demikian, koperasi diyakini dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Lihat Juga :