Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR

Rabu, 19 Februari 2025 - 14:24 WIB
loading...
Forkopi Usulkan Sejumlah...
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengusulkan sejumlah poin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian ke Baleg DPR. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Universitas Ikopin di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam kesempatan itu, Forkopi mengusulkan sejumlah poin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.

Adapun RDPU itu dihadiri oleh Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo dan jajaran, Rektor Universitas Ikopin Prof Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS dan jajaran, dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, serta anggota Baleg dari berbagai fraksi di DPR.

Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid membeberkan sejumlah poin RUU Perkoperasian usulan pihaknya agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak kepada gerakan koperasi. Forkopi mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam RUU Perkoperasian di antaranya terkait definisi koperasi.



"Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama," kata Andy Arslan Djunaidi.

Selain itu, poin yang diusulkan adalah memperluas Usaha Simpan Pinjam. Hal sesuai amanat TAP MPR Nomor 16/1998 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. "Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," ungkapnya.

Kemudian, poin yang menegaskan Asas Koperasi: Kekeluargaan dan Gotong Royong. Menurutnya, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi tanpa batas. "Hal ini untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia," ucapnya.

Poin selanjutnya adalah mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga perguruan tinggi dan itu harus masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. "Selain itu, pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan," imbuhnya.

Forkopi juga mengusulkan agar ada insentif pajak bagi koperasi. Hal ini dinilai penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi. Sebab, kata dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota. "Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik," ucapnya.

Usulan berikutnya yakni agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Dia menambahkan, usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.

Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.

"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi RUU Tentang Perkoperasian. Dalam RDPU ini, dia menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Dia menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dia melanjutkan, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. "Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama," katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.

"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," tambahnya.

Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat. Bahkan, jika memungkinkan, rampung dalam waktu sebulan. Dengan demikian, koperasi diyakini dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APUDSI dan BKPRMI Siap...
APUDSI dan BKPRMI Siap Berkontribusi dalam Pengelolaan Kopdes Merah Putih
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Hamdan Zoelva: Kopdes...
Hamdan Zoelva: Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan
Forkopi Audiensi dengan...
Forkopi Audiensi dengan Fraksi Gerindra, Dorong Penguatan Koperasi lewat RUU Perkoperasian
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Jimly Nilai Kewenangan...
Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Tok! Baleg DPR Sepakati...
Tok! Baleg DPR Sepakati RUU Minerba Disahkan Jadi UU di Rapat Paripurna
RUU Perkoperasian Diharapkan...
RUU Perkoperasian Diharapkan Lindungi dan Kembangkan Koperasi
Sepakat Rancang UU Keamanan...
Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
Rekomendasi
Menko AHY Himbau Pemudik...
Menko AHY Himbau Pemudik Jangan Berlama-lama di Rest Area
Gempa Besar 7,7 SR,...
Gempa Besar 7,7 SR, Gedung Pencakar Langit di Bangkok Roboh
LPDB dan Pemkot Kota...
LPDB dan Pemkot Kota Kendari Siap Kolaborasi Kembangkan Koperasi dan UMKM
Berita Terkini
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
45 menit yang lalu
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
1 jam yang lalu
Koordinator Aksi Fitnah...
Koordinator Aksi Fitnah Menteri Agama Minta Maaf, Akui Aksinya Tidak Benar
2 jam yang lalu
Minta Masyarakat Tak...
Minta Masyarakat Tak Percaya Oknum yang Janjikan Masuk Polisi, Sahroni: 100% Fix Penipuan
2 jam yang lalu
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
2 jam yang lalu
Dua Peride Pengawas...
Dua Peride Pengawas Sekolah Masih Wacana
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved