Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
loading...

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengusulkan sejumlah poin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian ke Baleg DPR. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dan Universitas Ikopin di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Dalam kesempatan itu, Forkopi mengusulkan sejumlah poin Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian.
Adapun RDPU itu dihadiri oleh Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo dan jajaran, Rektor Universitas Ikopin Prof Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS dan jajaran, dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, serta anggota Baleg dari berbagai fraksi di DPR.
Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid membeberkan sejumlah poin RUU Perkoperasian usulan pihaknya agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak kepada gerakan koperasi. Forkopi mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam RUU Perkoperasian di antaranya terkait definisi koperasi.
"Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama," kata Andy Arslan Djunaidi.
Selain itu, poin yang diusulkan adalah memperluas Usaha Simpan Pinjam. Hal sesuai amanat TAP MPR Nomor 16/1998 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. "Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," ungkapnya.
Kemudian, poin yang menegaskan Asas Koperasi: Kekeluargaan dan Gotong Royong. Menurutnya, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi tanpa batas. "Hal ini untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia," ucapnya.
Poin selanjutnya adalah mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga perguruan tinggi dan itu harus masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. "Selain itu, pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan," imbuhnya.
Forkopi juga mengusulkan agar ada insentif pajak bagi koperasi. Hal ini dinilai penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi. Sebab, kata dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota. "Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik," ucapnya.
Usulan berikutnya yakni agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Dia menambahkan, usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi RUU Tentang Perkoperasian. Dalam RDPU ini, dia menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dia menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata ujar politikus Partai Gerindra ini.
Dia melanjutkan, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. "Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.
"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," tambahnya.
Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat. Bahkan, jika memungkinkan, rampung dalam waktu sebulan. Dengan demikian, koperasi diyakini dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Adapun RDPU itu dihadiri oleh Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Kartiko Adi Wibowo dan jajaran, Rektor Universitas Ikopin Prof Dr. Ir. Agus Pakpahan, MS dan jajaran, dan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, serta anggota Baleg dari berbagai fraksi di DPR.
Ketua Presidium Forkopi Andy Arslan Djunaid membeberkan sejumlah poin RUU Perkoperasian usulan pihaknya agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak kepada gerakan koperasi. Forkopi mengajukan sejumlah poin krusial yang perlu dimasukkan dalam RUU Perkoperasian di antaranya terkait definisi koperasi.
"Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama," kata Andy Arslan Djunaidi.
Selain itu, poin yang diusulkan adalah memperluas Usaha Simpan Pinjam. Hal sesuai amanat TAP MPR Nomor 16/1998 dan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. "Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas. Termasuk memberikan izin bagi koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap," ungkapnya.
Kemudian, poin yang menegaskan Asas Koperasi: Kekeluargaan dan Gotong Royong. Menurutnya, Forkopi menekankan bahwa koperasi harus tetap berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi tanpa batas. "Hal ini untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia," ucapnya.
Poin selanjutnya adalah mengusulkan agar ada pendidikan koperasi dari SD hingga perguruan tinggi dan itu harus masuk dalam kurikulum pendidikan nasional. "Selain itu, pemerintah diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan," imbuhnya.
Forkopi juga mengusulkan agar ada insentif pajak bagi koperasi. Hal ini dinilai penting dilakukan untuk mendukung pertumbuhan koperasi di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat dan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi berbasis kerakyatan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar masa periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi. Sebab, kata dia, koperasi berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota. "Forkopi mengusulkan agar tidak ada pembatasan periode kepengurusan, sehingga anggota bebas memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik," ucapnya.
Usulan berikutnya yakni agar hak milik atas tanah bagi koperasi dan tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Dia menambahkan, usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Hal ini dianggap perlu dengan perkembangan teknologi dan untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital dari aspek kelembagaan maupun usaha.
Kemudian, Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena sistemnya berbeda dengan gadai konvensional. Forkopi juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian yang baru.
"Kami ingin memastikan bahwa sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan sekadar kesalahan administratif atau operasional," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan RDPU ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari para ahli dan praktisi koperasi terkait pembahasan regulasi RUU Tentang Perkoperasian. Dalam RDPU ini, dia menekankan pentingnya pemutakhiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan koperasi dapat menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dia menyoroti maraknya kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan banyak anggotanya akibat tidak adanya batasan bunga dalam regulasi yang berlaku saat ini. "Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita," kata ujar politikus Partai Gerindra ini.
Dia melanjutkan, pemerintah saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. "Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama," katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi untuk petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang optimal.
"Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya menciptakan pendidikan koperasi yang lebih kuat agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten," tambahnya.
Baleg DPR berharap pembahasan RUU Perkoperasian bisa dipercepat. Bahkan, jika memungkinkan, rampung dalam waktu sebulan. Dengan demikian, koperasi diyakini dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
(rca)
Lihat Juga :