Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan-rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," katanya.
Diketahui keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Djuhandani mengatakan, para tersangka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
Diketahui keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Djuhandani mengatakan, para tersangka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :