Polri Selidiki Dalang yang Minta Kades dan Sekdes Kohod Palsukan Dokumen Pagar Laut

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:27 WIB
loading...
Polri Selidiki Dalang...
Kades Kohod, Arsin bin Asip menjadi satu dari empat tersangka, dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM dalam kasus pagar laut Tangerang. Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Polri mendalami siapa dalang yang meminta Kepala Desa (Kades) hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod memalsukan dokumen di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

"Nanti akan kita kembangkan (siapa yang menyuruh)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (19/2/2025).

Djuhandani mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan secara profesional, dengan memulai dari ujung atau pihak yang melakukan tindak pidana. "Kita buktikan masing-masing perbuatan ini, kan proses hukum yang kita laksanakan itu adalah terpenuhi alat bukti terkait perbuatannya," kayanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Kades Kohod Arsin Palsukan Dokumen SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menurut Djuhandani, saat ini telah ditetapkan empat tersangka, dan terdapat fakta pemalsuan surat dokumen yang dilakukan secara bersama-sama oleh keempatnya pada Desember 2023-November 2024.

Adapun dokumen surat dokumen itu seperti pemalsuan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes.

Baca juga: Kades dan Sekdes Kohod Terbukti Palsukan 263 SHGB di Pagar Laut Tangerang

"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun, seperti yang diharapkan rekan-rekan atau masyarakat adalah penyidik Polri yang profesional," katanya.

Diketahui keempat tersangka dalam kasus ini adalah Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.

Djuhandani mengatakan, para tersangka memalsukan surat dokumen dengan motif ekonomi. Namun, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Berkas Perkara Oknum...
Berkas Perkara Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Tual
Polri Gelar Rapim di...
Polri Gelar Rapim di TMII, Dihadiri PJU dan Kapolda
Polri Kirim Anggota...
Polri Kirim Anggota ke Negara yang Ditempati Riza Chalid, Bakal Ditangkap?
Polri: Keberadaan Riza...
Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Roy Suryo Cs Laporkan...
Roy Suryo Cs Laporkan Rismon Sianipar dan Istrinya ke Polda Metro Jaya
Polri Kerahkan Ratusan...
Polri Kerahkan Ratusan Personel ke Papua Tengah dan Malut untuk Redam Konflik
Rekomendasi
Venue Pernikahan Seribu...
Venue Pernikahan Seribu Tamu Hadir Dekat Bandara Soekarno-Hatta
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Berita Terkini
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved