Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR
Selasa, 18 Februari 2025 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pakar Hukum Suparji Ahmad menganggap konsep KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) yang menganut prinsip deferensial fungsional, setelah 43 tahun berlaku, baru terasa saat ini Aparat Penegak Hukum (APH) terkotak-kotak dalam kinerjanya. Hal itu, kata Suparji, tidak mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang diharapkan. Akibatnya, lanjut dia, tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.
"Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan," ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.
"Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana," jelasnya.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.
"Contohnya, dan ini hanya contoh teoris saja, apabila terjadi rekayasa berkas perkara dalam proses penyidikan, maka Jaksa tidak bakal tahu karena menurut KUHAP, Jaksa hanya membaca apa yang ada di berkas perkara. Seandainya itu benar-benar terjadi, maka yang dirugikan adalah para pencari keadilan," ujar Suparji, Rabu (12/2/2025).
Suparji mengatakan, sebenarnya kejaksaan tidak akan pernah memperluas kewenangan atau bahkan mengambil kewenangan lembaga lain. Namun hal yang harus didorong adalah perubahan paradigma dalam mekanisme kerja antara Penyidik dan Jaksa. Baca Juga Guru Besar Hukum Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya Dampak Kerja Cepat.
"Jika dulunya antara penyidik dan jaksa bekerja secara terpisah, menjadi penyidik dan jaksa bekerja bersama-sama dalam menegakkan hukum pidana," jelasnya.
Baca juga: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia
Kondisi kerja yang kolaboratif antara Penyidik dan Jaksa inilah, menurut Suparji yang harus diatur secara jelas dalam KUHAP mendatang. Menurutnya, penyidik dan jaksa adalah lembaga yang ada dalam satu rumpun eksekutif, sehingga organ kelengkapan di dalamnya tidak boleh terkotak-kotak.
Lihat Juga :