Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi Usul Insiatif DPR
loading...
A
A
A
"Jadi dalam sistem peradilan pidana nantinya yang melakukan kontrol atas kerja penyidik dan jaksa adalah hakim (pengadilan) sebagai pemegang kekuasaan yudikatif," kata Suparji.
Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong.
"Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang saat ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tidak cocok bagi kita sebenarnya," tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang menjadi ironi sistem peradilan di barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan jaksa.
"Jadi pada kenyataannya mereka yang berpaham individualistik malah lebih integral dalam membuat dan mengatur hubungan kerja antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan pidana mereka," katanya.
Konsep mekanisme kerja yang kolaboratif, menurut Suparji, cocok bagi bangsa Indonesia. Hal ini karena Indonesia berpaham integralistik. Artinya, lanjut dia, bisa bekerja bersama-sama secara gotong royong.
"Konsep deferensiasi fungsional sebagaimana dianut KUHAP yang saat ini berlaku disusun berdasarkan paham individualistik ala barat, yang tidak cocok bagi kita sebenarnya," tuturnya.
Bahkan, lanjut Suparji, yang menjadi ironi sistem peradilan di barat, contohnya Amerika Serikat atau Belanda atau bahkan Korea Selatan, mengusung konsep kebersamaan kerja antara penyidik dan jaksa.
"Jadi pada kenyataannya mereka yang berpaham individualistik malah lebih integral dalam membuat dan mengatur hubungan kerja antara penyidik dan jaksa dalam sistem peradilan pidana mereka," katanya.
(abd)
Lihat Juga :