Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
Selasa, 11 Februari 2025 - 19:19 WIB
loading...
A
A
A
Yusril mengatakan, badan non-militer itu akan bertugas untuk menangani pelanggaran hukum seperti kasus penyelundupan hingga pembajakan laut. Nantinya, kata dia, badan tersebut bisa berkoordinasi dengan TNI-Polri bila menghadapi tantangan dan ancaman terhadap kasus tertentu.
"Kalau menghadapi ancaman atau tantangan seperti ini, mereka bisa minta bantuan misalnya dari Kepolisian, bantuan dari TNI, itu biasalah. Itu juga penanganan terhadap terorisme, kalau sekiranya diperlukan, itu bisa melibatkan tentara juga. Walaupun selama ini kelihatannya polisi tetap penanganannya sendiri," tutur Yusril.
Diketahui, pemerintah mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. RUU itu ditujukan untuk mengurai tumlang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut.
Usulan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.
"Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya," kata Yusril.
"Kalau menghadapi ancaman atau tantangan seperti ini, mereka bisa minta bantuan misalnya dari Kepolisian, bantuan dari TNI, itu biasalah. Itu juga penanganan terhadap terorisme, kalau sekiranya diperlukan, itu bisa melibatkan tentara juga. Walaupun selama ini kelihatannya polisi tetap penanganannya sendiri," tutur Yusril.
Diketahui, pemerintah mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut. RUU itu ditujukan untuk mengurai tumlang tindih lembaga dan regulasi terkait keamanan di laut.
Usulan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI, Selasa (11/2/2025). Yusril mengatakan, RUU Keamanan Laut urgensi dilakukan.
"Urgensi Pembentukan RUU Keamanan Laut. urgensi tersebut dibutuhkan karena banyaknya regulasi lebih dari 20 peraturan perundangan, undang-undang dan peraturan pelaksananya," kata Yusril.
(rca)
Lihat Juga :