HTI dalam Bayang-Bayang Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:29 WIB
loading...
A A A
KM telah menjadi perhatian pemerintah karena aktivitasnya yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Indonesia. Organisasi ini diduga menyebarkan paham yang menolak sistem demokrasi dan mendukung pembentukan Negara Islam. Selain itu, mereka juga memiliki jaringan pendidikan dan komunitas yang dianggap menyebarkan ideologi radikal kepada para pengikutnya.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja pada 2022 dilakukan atas tuduhan bahwa ia dan organisasinya terlibat dalam kegiatan yang melanggar UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keamanan nasional. Pemerintah menilai gerakan ini sebagai ancaman serius terhadap ideologi negara dan tatanan masyarakat.

Namun, yang menarik, kasus serupa telah muncul sebelumnya. Pada 26 Agustus 2020, laporan terhadap Ismail Yusanto telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar UU No 16/2017. Meskipun HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penerapan hukum terhadap individu-individu yang terafiliasi dengannya masih menyisakan pertanyaan. Jika regulasi telah tersedia, mengapa langkah tegas yang sama tidak segera diterapkan?

Keberlangsungan organisasi, termasuk yang telah dinyatakan terlarang, sangat bergantung juga pada sistem pendanaan yang mereka kelola. Perputaran keuangan menjadi denyut nadi yang memungkinkan jaringan mereka tetap hidup, merekrut simpatisan baru, dan menyebarluaskan ideologi mereka. Sudah saatnya pemerintah tidak hanya berfokus pada pemantauan aktivitas organisasi ini tetapi juga menindak sumber daya keuangan mereka.

Redefinisi tindak pidana 'Pencucian Uang' harus diperluas untuk mencakup organisasi terlarang seperti HTI. Langkah konkret yang perlu diambil adalah memperketat regulasi finansial, melakukan audit mendalam terhadap sumber pendanaan yang mencurigakan.

Tanpa upaya ini, organisasi semacam HTI dapat terus bergerak meskipun secara formal telah dinyatakan terlarang. Keputusan untuk membubarkan mereka tanpa menutup celah finansial hanya akan membuat mereka beradaptasi dengan modus operandi baru, yang mungkin lebih sulit dideteksi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Polda Metro Jaya Imbau...
Polda Metro Jaya Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan selama Ramadan
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Rekomendasi
Atlet Berkuda Narantraya...
Atlet Berkuda Narantraya Jeihan Widjaya Naik Podium, Sabet Posisi Tiga Djiugo Next Adventure 2026
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Mengintegrasikan AI...
Mengintegrasikan AI Demi Mewujudkan Ekosistem Investasi Mass Market
Berita Terkini
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved