HTI dalam Bayang-Bayang Hukum

Selasa, 11 Februari 2025 - 17:29 WIB
loading...
A A A
KM telah menjadi perhatian pemerintah karena aktivitasnya yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Indonesia. Organisasi ini diduga menyebarkan paham yang menolak sistem demokrasi dan mendukung pembentukan Negara Islam. Selain itu, mereka juga memiliki jaringan pendidikan dan komunitas yang dianggap menyebarkan ideologi radikal kepada para pengikutnya.

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja pada 2022 dilakukan atas tuduhan bahwa ia dan organisasinya terlibat dalam kegiatan yang melanggar UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), termasuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keamanan nasional. Pemerintah menilai gerakan ini sebagai ancaman serius terhadap ideologi negara dan tatanan masyarakat.

Namun, yang menarik, kasus serupa telah muncul sebelumnya. Pada 26 Agustus 2020, laporan terhadap Ismail Yusanto telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar UU No 16/2017. Meskipun HTI telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penerapan hukum terhadap individu-individu yang terafiliasi dengannya masih menyisakan pertanyaan. Jika regulasi telah tersedia, mengapa langkah tegas yang sama tidak segera diterapkan?

Keberlangsungan organisasi, termasuk yang telah dinyatakan terlarang, sangat bergantung juga pada sistem pendanaan yang mereka kelola. Perputaran keuangan menjadi denyut nadi yang memungkinkan jaringan mereka tetap hidup, merekrut simpatisan baru, dan menyebarluaskan ideologi mereka. Sudah saatnya pemerintah tidak hanya berfokus pada pemantauan aktivitas organisasi ini tetapi juga menindak sumber daya keuangan mereka.

Redefinisi tindak pidana 'Pencucian Uang' harus diperluas untuk mencakup organisasi terlarang seperti HTI. Langkah konkret yang perlu diambil adalah memperketat regulasi finansial, melakukan audit mendalam terhadap sumber pendanaan yang mencurigakan.

Tanpa upaya ini, organisasi semacam HTI dapat terus bergerak meskipun secara formal telah dinyatakan terlarang. Keputusan untuk membubarkan mereka tanpa menutup celah finansial hanya akan membuat mereka beradaptasi dengan modus operandi baru, yang mungkin lebih sulit dideteksi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Ujian Kapasitas Negara,...
Ujian Kapasitas Negara, Bukan Sekadar Kasus Korupsi
Menata Demokrasi Produktif...
Menata Demokrasi Produktif untuk Kesejahteraan Lintas Generasi
Melembagakan ‘Otot’...
Melembagakan ‘Otot’ Diplomasi Prabowo
Polda Metro Jaya Imbau...
Polda Metro Jaya Imbau Ormas Tak Sweeping Rumah Makan selama Ramadan
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
DPC Garda Satu se-Malang...
DPC Garda Satu se-Malang Raya Resmi Dikukuhkan, Tegaskan Dukung Program Prabowo-Gibran
Rekomendasi
AS Hendak Kerahkan Senjata...
AS Hendak Kerahkan Senjata Nuklir ke Lebih Banyak Negara NATO, Bisa Bikin Rusia Murka
Betrand Sedih Lihat...
Betrand Sedih Lihat Ruben Onsu Dihina, Curhatnya Bikin Haru
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved