RUU Cipta Kerja Dinilai Mampu Buka Peluang Investasi di Bidang Pertanian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mampu membuka peluang investasi, salah satunya sektor pertanian. Hal itu mengingat sektor tersebut tetap tumbuh positif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
(Baca juga: Soal RUU Ciptaker, Ibas Ingin Pekerja Lebih Sejahtera dan Dapat Keadilan)
"Semangat RUU Cipta Kerja adalah untuk mengundang investasi, dan di sektor pertanian terlihat beberapa perubahan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan semangat itu," Felippa, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Dukung RUU Cipta Kerja, NasDem Beberkan Sejumlah Fakta)
Felippa menjelaskan, regulasi investasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura saat ini dianggap tidak ramah di sektor pertanian. Diharapkan dengan adanya RUU Cipta Kerja kondisi tersebut bisa memudahkan investasi.
Termasuk soal pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Seperti Pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
"Draf RUU akan memudahkan penggunaan sarana dari luar negeri. Ini juga membantu supaya ada alih teknologi," ujarnya.
Menurut Felippa, dengan terbukanya investasi akan menguntungkan di sektor pertanian. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal 2019 sektor pertanian mungkin hanya sekitar tiga persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.
Tak hanya membuka investasi, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat. Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia.
"Bagi para petani, investasi yang semakin besar di sektor pertanian tentunya akan menguntungkan," ujar Felippa.
(Baca juga: Soal RUU Ciptaker, Ibas Ingin Pekerja Lebih Sejahtera dan Dapat Keadilan)
"Semangat RUU Cipta Kerja adalah untuk mengundang investasi, dan di sektor pertanian terlihat beberapa perubahan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan semangat itu," Felippa, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Dukung RUU Cipta Kerja, NasDem Beberkan Sejumlah Fakta)
Felippa menjelaskan, regulasi investasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura saat ini dianggap tidak ramah di sektor pertanian. Diharapkan dengan adanya RUU Cipta Kerja kondisi tersebut bisa memudahkan investasi.
Termasuk soal pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Seperti Pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
"Draf RUU akan memudahkan penggunaan sarana dari luar negeri. Ini juga membantu supaya ada alih teknologi," ujarnya.
Menurut Felippa, dengan terbukanya investasi akan menguntungkan di sektor pertanian. Data Badan Koordinasi Penanaman Modal 2019 sektor pertanian mungkin hanya sekitar tiga persen dari total investasi yang masuk ke Indonesia.
Tak hanya membuka investasi, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat. Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesia.
"Bagi para petani, investasi yang semakin besar di sektor pertanian tentunya akan menguntungkan," ujar Felippa.
(maf)