Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
Sabtu, 08 Februari 2025 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, semua lembaga itu harus memiliki kewenangan yang sama dan bersinergi. Menurut dia, sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Mungkin juga di dalam di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya due process of law (proses hukum yang adil, red). Selain itu, kata dia, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan.
Dia menilai tak menutup kemungkinan kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk menargetkan lawan politik maupun lawan bisnis. Dia menganggap semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.
"Sehingga penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," pungkasnya.
"Mungkin juga di dalam di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya due process of law (proses hukum yang adil, red). Selain itu, kata dia, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan.
Dia menilai tak menutup kemungkinan kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk menargetkan lawan politik maupun lawan bisnis. Dia menganggap semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.
"Sehingga penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :