Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian

Sabtu, 08 Februari 2025 - 12:13 WIB
loading...
A A A
Dia mengungkapkan, semua lembaga itu harus memiliki kewenangan yang sama dan bersinergi. Menurut dia, sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang sederajat karena jika ada dominasi kewenangan, maka bisa saja terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Mungkin juga di dalam di kejaksaan ada kemungkinan terjadinya penundaan penuntutan, kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seseorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga memungkinkan tersangka untuk melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya due process of law (proses hukum yang adil, red). Selain itu, kata dia, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan.

Dia menilai tak menutup kemungkinan kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan atau untuk menargetkan lawan politik maupun lawan bisnis. Dia menganggap semua itu serba mungkin, karena dominasi, super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana.

"Sehingga penerapan dominus litis di dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga ke hati-hatian apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendiktisaintek Brian...
Mendiktisaintek Brian Yuliarto Bakal Bawa Skandal Riset Palsu ke Jalur Hukum
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved