Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka
Kamis, 06 Februari 2025 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
"Pemohon mengatur dan mengendalikan Saeful Bahru dan Doni Tri Istiqomah dalam memberikan suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," katanya.
Baca juga: Bacakan Permohonan Praperadilan, Tim Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut Uskup Agung dan Jokowi
Lalu, keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina dalam BAP pada tanggal 6 Februari 2020 dan 11 Februari 2020. Lalu, keterangan saksi Rizky Aprilia pada tanggal 7 Februari 2020 dan tanggal 12 Juli 2024. Lalu, keterangan saksi Yanuar Prawera Wasesa pada tanggal 19 Juni 2024 dan Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," katanya.
Baca juga: Bacakan Permohonan Praperadilan, Tim Pengacara Hasto Kristiyanto Sebut Uskup Agung dan Jokowi
Lalu, keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina dalam BAP pada tanggal 6 Februari 2020 dan 11 Februari 2020. Lalu, keterangan saksi Rizky Aprilia pada tanggal 7 Februari 2020 dan tanggal 12 Juli 2024. Lalu, keterangan saksi Yanuar Prawera Wasesa pada tanggal 19 Juni 2024 dan Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024.
Lihat Juga :