Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka

Kamis, 06 Februari 2025 - 15:07 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Tim Biro Hukum KPK mengungkap perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025). FOTO/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai turut serta dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Perbuatan itu dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).

Dalam jawabannya itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih, sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.



Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
iPhone Ultra Lipat Apple...
iPhone Ultra Lipat Apple Berisiko Terhambat, Ini Masalahnya
600 Eks Pejabat Israel...
600 Eks Pejabat Israel Desak Trump Tekan Netanyahu
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Libas Laos 4-0, Kokoh di Puncak Grup B
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved