Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka

Kamis, 06 Februari 2025 - 15:07 WIB
loading...
Sidang Praperadilan,...
Tim Biro Hukum KPK mengungkap perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025). FOTO/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai turut serta dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Perbuatan itu dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).

Dalam jawabannya itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih, sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.



Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR.

"Pemohon mengatur dan mengendalikan Saeful Bahru dan Doni Tri Istiqomah dalam memberikan suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.

Tim Biro Hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," katanya.



Lalu, keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina dalam BAP pada tanggal 6 Februari 2020 dan 11 Februari 2020. Lalu, keterangan saksi Rizky Aprilia pada tanggal 7 Februari 2020 dan tanggal 12 Juli 2024. Lalu, keterangan saksi Yanuar Prawera Wasesa pada tanggal 19 Juni 2024 dan Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024.

Selanjutnya, bukti surat berita acara permintaan keterangan para saksi tersebut, lalu dokumen VIP money changer, note book merah putih, petunjuk elektronik berupa handphone, hingga keterangan saksi calon tersangka Hasto Kristiyanto.

Tim Biro Hukum KPK menambahkan, alat bukti yang diketemukan penyidik KPK, yang berasal dari penyidikan perkara Harun Masiku memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti permulaan yang cukup tuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.

"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Suap Hakim Rp60 Miliar,...
Suap Hakim Rp60 Miliar, Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Memanipulasi Hukum
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Rekomendasi
Impor Batu Bara China...
Impor Batu Bara China dari Rusia Melesat 6% pada Maret, Indonesia Turun Tajam
LG Smart Park, Pabrik...
LG Smart Park, Pabrik Futuristik yang Dilengkapi IoT, AI, Robot hingga 4IR
Kremlin: Eropa Menginginkan...
Kremlin: Eropa Menginginkan Perang, Bukan Perundingan!
Berita Terkini
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
47 menit yang lalu
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
1 jam yang lalu
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
2 jam yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
3 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
8 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
13 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved