Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka
Kamis, 06 Februari 2025 - 15:07 WIB
loading...
Tim Biro Hukum KPK mengungkap perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025). FOTO/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai turut serta dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Perbuatan itu dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawabannya itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih, sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.
Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR.
"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawabannya itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih, sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.
Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR.
Lihat Juga :