Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka
loading...

Tim Biro Hukum KPK mengungkap perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan, Kamis (6/2/2025). FOTO/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan perbuatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai turut serta dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Perbuatan itu dijadikan dasar bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawabannya itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih, sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.
Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR.
"Pemohon mengatur dan mengendalikan Saeful Bahru dan Doni Tri Istiqomah dalam memberikan suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," katanya.
Lalu, keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina dalam BAP pada tanggal 6 Februari 2020 dan 11 Februari 2020. Lalu, keterangan saksi Rizky Aprilia pada tanggal 7 Februari 2020 dan tanggal 12 Juli 2024. Lalu, keterangan saksi Yanuar Prawera Wasesa pada tanggal 19 Juni 2024 dan Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024.
Selanjutnya, bukti surat berita acara permintaan keterangan para saksi tersebut, lalu dokumen VIP money changer, note book merah putih, petunjuk elektronik berupa handphone, hingga keterangan saksi calon tersangka Hasto Kristiyanto.
Tim Biro Hukum KPK menambahkan, alat bukti yang diketemukan penyidik KPK, yang berasal dari penyidikan perkara Harun Masiku memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti permulaan yang cukup tuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.
"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.
"Bukti permulaan yang diketemukan oleh penyidik Termohon yang membuktikan bahwa Pemohon sebagai pelaku penyertaan yang secara aquo meliputi perbuatan sebagai berikut. Pertama, Pemohon bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istqomah melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sejumlah satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah," ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Kamis (6/2/2025).
Dalam jawabannya itu, Tim Biro Hukum KPK mengatakan, Hasto melakukan perbuatan pendahuluan sebagaimana dilakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, yakni memerintahkan dan mengancam Rizky Aprilia agar mundur sebagai Caleg Terpilih, sehingga Harun Masiku menggantikan posisinya.
Hasto memerintahkan Doni Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Agung nomor 57P/HUM/2019 dan surat permohonan pelaksanaan putusan dan fatwa Mahkamah Agung ke KPU agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR.
"Pemohon mengatur dan mengendalikan Saeful Bahru dan Doni Tri Istiqomah dalam memberikan suap pada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan," tuturnya.
Tim Biro Hukum KPK menerangkan, Hasto menandatangani surat pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2024 dan menandatangani surat nomor 2576 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review. Hasto juga menandatangani surat Mahkamah Agung tanggal 13 September 2019 tuk meminta fatwa Mahkamah Agung agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Adanya fakta hukum perbuatan penyertaan yang dilakukan Pemohon tersebut didukung alat-alat bukti sebagai berikut. Keterangan saksi antara lain, Doni Tri Istiqomah yang dalam berita acara pemeriksaan saksi tanggal 12 tahun 2020. BAP saksi Wahyu Setiawan tanggal 21 Januari 2020, tanggal 29 Juli 2024," katanya.
Lalu, keterangan saksi Agustiani Tio Fridelina dalam BAP pada tanggal 6 Februari 2020 dan 11 Februari 2020. Lalu, keterangan saksi Rizky Aprilia pada tanggal 7 Februari 2020 dan tanggal 12 Juli 2024. Lalu, keterangan saksi Yanuar Prawera Wasesa pada tanggal 19 Juni 2024 dan Kusnadi pada tanggal 19 Juni 2024.
Selanjutnya, bukti surat berita acara permintaan keterangan para saksi tersebut, lalu dokumen VIP money changer, note book merah putih, petunjuk elektronik berupa handphone, hingga keterangan saksi calon tersangka Hasto Kristiyanto.
Tim Biro Hukum KPK menambahkan, alat bukti yang diketemukan penyidik KPK, yang berasal dari penyidikan perkara Harun Masiku memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti permulaan yang cukup tuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.
"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :