Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Perbuatan Hasto PDIP sehingga Ditetapkan Tersangka
Kamis, 06 Februari 2025 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, bukti surat berita acara permintaan keterangan para saksi tersebut, lalu dokumen VIP money changer, note book merah putih, petunjuk elektronik berupa handphone, hingga keterangan saksi calon tersangka Hasto Kristiyanto.
Tim Biro Hukum KPK menambahkan, alat bukti yang diketemukan penyidik KPK, yang berasal dari penyidikan perkara Harun Masiku memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti permulaan yang cukup tuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.
"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.
Tim Biro Hukum KPK menambahkan, alat bukti yang diketemukan penyidik KPK, yang berasal dari penyidikan perkara Harun Masiku memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana bukti permulaan yang cukup tuk menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Maka itu, dalil tim pengacara Hasto yang menyebutkan penetapan Hasto sebagai tersangka cacat karena menggunakan bukti perkara lain atau perkara Harun Masiku patut dikesampingkan.
"Sehingga, keputusan Termohon (dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka) mengandung cacat hukum secara yuridis adalah (karena KPK menggunakan) bukti perkara orang lain, tak boleh dipergunakan untuk membuktikan perkara lain dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :