Terkait Uji Formil UU KPK, MK Diharapkan Bisa Baca Suasana Batin Publik

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:37 WIB
Terkait Uji Formil UU KPK, MK Diharapkan Bisa Baca Suasana Batin Publik
Terkait Uji Formil UU KPK, MK Diharapkan Bisa Baca Suasana Batin Publik
A A A
JAKARTA - Ketua Konstitusi Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa dokumen formil terkait pengujian formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru.

"MK tidak hanya melihat dari dokumen formilnya saja tapi juga harus membaca suasana kebatinan yang muncul di ruang publik," ujar Veri dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Perlu juga, kata Veri, MK melihat pengujian formil UU KPK yang telah direvisi apakah sudah mewakili kepentingan publik yang luas atau tidak.

"Cara gampang membedakannya begitu, jadi MK tidak boleh kemudian dia mempersempit proses pembuktian aspiratif atau tidaknya itu dengan dokumen-dokumen formil," katanya.

MK, lanjut Veri, juga harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menjelaskan kenapa kemudian muncul di dalam publik yang luas sehingga UU ini ditolak oleh masyarakat dan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa.

"MK harus meminta DPR dan pemerintah untuk membuktikan apakah sudah aspiratif bahkan melalui dokumen-dokumen formil mereka RDP-nya ke mana? Jangan-jangan RDP runyam itu hanya kepada satu elemen yang pro atau mendukung mereka," jelasnya.

Tidak hanya itu, faktor tidak hadirnya Pimpinan KPK saat pembahasan revisi UU KPK sangat penting untuk dilihat MK. Sebab, hal tersebut juga bisa memengaruhi hal-hal yang yang sangat substansial.

"Kalau Pimpinan KPK pada waktu itu saja mereka tidak diundang apalagi hal-hal yang sangat substansial terkait dengan proses pembahasan undang-undang ini pasti tidak akan dilakukan," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6456 seconds (0.1#10.140)