TWK Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Revisi UU KPK Otomatis Tetapkan Pegawai KPK Jadi ASN
Kamis, 06 Mei 2021 - 15:49 WIB
loading...
Aktivis Nurani 98, Ray Rangkuti menjelaskan alasan pihaknya menolak hasil TWK pegawai KPK karena status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Nurani 98 turut mengambil sikap atas hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aktivis Nurani 98, Ray Rangkuti menjelaskan alasan pihaknya menolak hasil TWK pegawai KPK karena status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN. Baca juga: Pimpinan KPK-Menpan RB Buang Badan, Feri Amsari: Pemberhentian Keinginan dari Dalam
"Karena dasarnya adalah peralihan, maka semestinya seluruh pegawai KPK secara otomatis jadi ASN tanpa proses pengujian layaknya menjadi calon ASN baru. Pegawai KPK bukanlah pegawai baru," ujar Ray dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ray menyebut pegawai KPK adalah pegawai lama yang karena UU mengubah status kepegawaian mereka jadi ASN. Menurutnya, pengubahan itu terjadi otomatis.
Pandangan itu, kata Ray, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawainya. Sebab, perubahan status itu terjadi di tengah jalan, bukan di awal.
Aktivis Nurani 98, Ray Rangkuti menjelaskan alasan pihaknya menolak hasil TWK pegawai KPK karena status ASN adalah status peralihan akibat adanya revisi UU KPK yang menetapkan bahwa seluruh pegawai KPK bersifat ASN. Baca juga: Pimpinan KPK-Menpan RB Buang Badan, Feri Amsari: Pemberhentian Keinginan dari Dalam
"Karena dasarnya adalah peralihan, maka semestinya seluruh pegawai KPK secara otomatis jadi ASN tanpa proses pengujian layaknya menjadi calon ASN baru. Pegawai KPK bukanlah pegawai baru," ujar Ray dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).
Ray menyebut pegawai KPK adalah pegawai lama yang karena UU mengubah status kepegawaian mereka jadi ASN. Menurutnya, pengubahan itu terjadi otomatis.
Pandangan itu, kata Ray, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawainya. Sebab, perubahan status itu terjadi di tengah jalan, bukan di awal.
Lihat Juga :