MK Tolak Uji Materi Revisi UU KPK, Hakim Beda Pendapat

Selasa, 04 Mei 2021 - 16:01 WIB
loading...
MK Tolak Uji Materi...
Ada perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion dalam putusan atas uji materi UU KPK yang ditolak MK. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK ) perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 yang dilayangkan pimpinan KPK di era Agus Raharjo Cs.

Ketua Mahkamah Anwar Usman menyampaikan bahwa dalam pengambilan putusan ini, terjadi sebuah perbedaan pendapat atau dissenting opinion di tingkat hakim perihal permohonan pengujian formil terkait UU 19 Tahun 2019. "Satu orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Wahiddudin Adams memiliki pendapat berbeda," kata Hakim Anwar dalam pembacaan putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Ada Pertanyaan soal FPI dalam Tes Alih Status Pegawai KPK

Dalam perbedaan pendapatnya, Wahiduddin Adam menyampaikan bahwa perbedaan pendapat itu terjadi setelah mencermati pokok permohonan secara sungguh-sungguh, seluruh dinamika persidangan dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar.

"Tibalah saya pada keyakinan dan pendirian yang sama dengan Keterangan Ahli Bagir Manan dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang melalui Undang-Undang a quo, sejatinya adalah membentuk "sebuah Undang- Undang baru tentang KPK, meskipun Undang-Undang a quo secara kasat mata terlihat seolah-olah terbatas sekedar membentuk "sebuah Undang-Undang perubahan KPK," ujar Wahiduddin Adams.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved