Beban APBN Kian Besar, Misbakhun Ingatkan Pangkas Biaya Surat Utang

Rabu, 02 September 2020 - 23:12 WIB
loading...
Beban APBN Kian Besar,...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekan biaya utang . Legislator Partai Golkar itu menegaskan, pemerintah sedang membutuhkan banyak uang sehingga biaya utang harus dihemat.

Berbicara pada rapat Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Selasa 1 September 2020 dalam rangka membahas asumsi dasar RAPBN 2021, Misbakhun mengatakan beban APBN makin besar karena defisit imbas situasi pandemi Covid-19.

“Defisit ini kalau kemudian makin melebar, biaya APBN kita makin besar,” ujarnya.(Baca juga: PDIP Pastikan Tak Ada Faksi-faksi di Pilkada Surabaya )

Menurut Misbakhun, komponen selain utang untuk menambal defisit ialah pajak. Namun, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu merasa pesimistis terhadap kemampuan pemerintah mencapai target penerimaan dari perpajakan.

“Secara histori kita ini kan sepuluh tahun terakhir tidak pernah mempunyai reputasi untuk mencapai (target pajak-red) apalagi dalam situasi seperti ini, pasti tidak tercapai lagi,” tegasnya.

Untuk itu Misbakhun menegaskan, pemerintah harus pintar berhemat. Penerbitan surat utang pun harus dibarengi upaya menghemat komponennya. “Mau tidak mau kita harus mengurangi komponen biaya penerbitan surat utang pemerintah,” lanjutnya.(Baca juga: Apakah Amien Rais Berhasil Penuhi Tantangan Anaknya Sendiri? )

Misbakhun juga mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya membuat kebijakan yang konsisten dan memberikan kepercayaan diri. “Bahwa pada situasi saat ini yang paling penting adalah sebuah policy yang konsisten dan kemudian memberikan confidence,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dampak Pandemi Covid-19,...
Dampak Pandemi Covid-19, Munculkan Kepedulian yang Nyata bagi Sesama
Cegah Kerumunan di Muktamar,...
Cegah Kerumunan di Muktamar, Nahdliyin Diminta Jangan Nekat Jadi Romli
Kemensos Hentikan Bantuan...
Kemensos Hentikan Bantuan Sosial Tunai untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19
Perempuan PPP Santuni...
Perempuan PPP Santuni Anak Yatim dan Masyarakat Terdampak Covid
Jasa Raharja dan Human...
Jasa Raharja dan Human Initiative Salurkan Bantuan untuk Pahlawan Lalulintas
Angka Kemiskinan di...
Angka Kemiskinan di Indonesia Naik Akibat Pandemi Covid-19
WHO Warning Angka Kasus...
WHO Warning Angka Kasus Covid-19 Akibat NB.1.8.1Terus Melonjak Cepat
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan...
Bunuh Sel Zombie, Ilmuwan Ungkap Efek Menakutkan Mantan Pasien Covid-19
Keputusan China Akhiri...
Keputusan China Akhiri 'Nol Covid-19' Diduga Picu 1,9 Juta Ekses Kematian
Rekomendasi
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved