HGB Sudah Resmi Tapi Dikucilkan

Senin, 03 Februari 2025 - 14:31 WIB
loading...
HGB Sudah Resmi Tapi...
Amir Hamzah, Koordinator Linkar Studi Independensia. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Amir Hamzah
Koordinator Linkar Studi Independensia

BAYANGKAN sebuah perusahaan yang memiliki dokumen “resmi” dalam bentuk Surat Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dievaluasi, bahkan dibatalkan sepihak. Hal disinyalir memberikan efek ganda yakni perusahaan yang terlibat dan keterbukaan pemerintah.

HGB yang diakui bersama tiba-tiba dievaluasi sendiri. Iklim usaha akan ikut terpukul jika komitmen itu justru dirusak penyelenggara negara.

Rencananya evaluasi yang dilakukan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) ini telah mencapai tahap penyampaian hasil. Sekarang, kementerian teknis pengusul dan pemberi rekomendasi harus menindaklanjuti hasil evaluasi.

Evaluasi ini mencakup Tropical Coastland dan seluruh proyek PSN, yang akan selesai di tahun ini atau setelah 2025. Menteri dan gubernur yang mengusulkan atau memberikan rekomendasi teknis untuk seluruh proyek PSN menerima permintaan untuk evaluasi teknis dan rekomendasi keberlanjutan.

Menariknya pemerintah diminta penuh mengevaluasi pengembang dalam proyek Ecotourism Tropical Coastland di tengah ketergesaan pagar laut Tangerang. Namun, rekomendasi kepada pihak-pihak terkait tidak akan cukup untuk menyelesaikan masalah ini.

Nyatanya pemerintah ditekan mencabut status PSN di pesisir utara Tangerang dan memeriksa semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki oleh PIK 2. Belakangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan sanksi berat 6 pejabat BPN namun publik tidak tahu siapa mereka.

Jika status PSN dicabut, semua proses yang sedang dilakukan atas nama PSN Ecowisata Tropical Coastland secara otomatis akan berhenti. Pencabutan status PSN ini pada dasarnya kurang memiliki dasar yang jelas. Pasalnya secara jelas sertifikat yang dimiliki pengembang membeli tanah dari masyarakat di kawasan pesisir utara Tangerang.

Surat hak milik (SHM) yang dibeli dari warga dengan status suratnya adalah surat hak milik. Selanjutnya, tanah berstatus HGB harus berada di daratan, bukan di lautan atau di area pagar laut Tangerang, karena status sertifikat SHM telah diubah menjadi SHGB. Keputusan yang dibuat Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah untuk menerbitkan HGB pada wilayah yang telah mengalami abrasi.

Meskipun wilayah tersebut sebelumnya berstatus HGB, namun karena abrasi, HGB juga otomatis hilang dan tidak dapat lagi diakui. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Saat diketahui bahwa tanah mengalami abrasi, pemerintah seharusnya segera merelokasi penduduk dan mengkonservasi area tersebut daripada memberikan peluang kepada korporasi untuk menjualnya. Jika tanah itu hilang maka ketentuannya adalah melaporkan kembali dengan sertifikat yang dimiliki, jika ada dan lengkap pemerintah lewat BPN tidak harus melakukan pemutusan sepihak status tanah.

Saat evaluasi, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru mengeluarkan hasil dan rekomendasi. Hal ini penting untuk melihat dan memahami siapa yang terlibat dalam pemagaran perairan utara Tangerang dan penetapan Ecowisata Tropical Coastland sebagai PSN.

Negara juga harus memeriksa HGB atau sertifikat kepemilikan tanah lainnya yang mungkin bermasalah. Namun, penerbitan HGB bukan hanya tanggung jawab kantor pertanahan lokal, tetapi juga tanggung jawab pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah berpegang penuh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021, yaitu selama sertifikat belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan. Tanpa kita berpikir runtut bahwa tindakan ini tergesa-tergesa menutup rangkaian kesalahan dari dalam.

Ingat, bahwa PSN melibatkan banyak pihak, tidak hanya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, tetapi juga Kemenko Perekonomian dan berbagai kementerian teknis lainnya. Jika hanya bisa pakai tangan besi kenapa tidak selidik secara detail.

Saat ini terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM. SHGB dan SHM di laut Tangerang lalu kenapa dibatalkan statusnya demi hukum dianggap karena cacat prosedur dan material. Padahal, ratusan bidang sertifikat tanah ini berada di bawah laut tinggal dicocokkan kembali dengan data peta yang ada.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
Rekomendasi
Nantikan Teaser Poster...
Nantikan Teaser Poster Serial My Chef In Crime, Ada Misteri yang Siap Bikin Penasaran di VISION+
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki...
PLN EPI-eFUELS SEA Jajaki Pengembangan Rantai Pasok Hidrogen Hijau RI-Singapura
Bug Windows 11 Terdeteksi...
Bug Windows 11 Terdeteksi Menguras Penyimpanan SSD Pengguna hingga 70GB
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved