Disanksi DKPP karena Loloskan Calon Tak Penuhi Syarat, KPU Papua Perlu Minta Maaf
Senin, 27 Januari 2025 - 19:22 WIB
loading...
A
A
A
Dia bersyukur teman-teman KPU Papua tidak sampai diberhentikan entah karena pertimbangan apa, tetapi peringatan keras itu adalah sanksi yang levelnya satu tingkat di bawah pemberhentian. “Jadi ini tidak main-main,” ucapnya.
Akademisi Uncen yang dikenal cukup kritis ini mengatakan, dalam perspektif moral, KPU Papua seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Papua karena telah menciptakan kegaduhan dan mencederai proses demokratisasi dalam kontestasi Pilkada yang pertama kali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Ini yang patut disesali karena akibat putusan DKPP nama baik lembaga KPU sudah pasti tercoreng. Di sisi lain tanpa disadari, tindakan KPU Papua sangat merugikan BTM sebagai Calon Gubernur karena putusan DKPP akan menjadi novum atau bukti baru yang bisa dibawa ke MK untuk memperkuat gugatan Pemohon.
Dosen Hubungann Internasional Uncen ini menambahkan jika sampai putusan DKPP ini berakibat diskualifikasi di MK, yang paling bertanggung jawab adalah KPU Papua karena secara tidak langsung telah menyandera kepentingan hukum dan politik BTM di MK.
Akademisi Uncen yang dikenal cukup kritis ini mengatakan, dalam perspektif moral, KPU Papua seharusnya meminta maaf kepada seluruh rakyat Papua karena telah menciptakan kegaduhan dan mencederai proses demokratisasi dalam kontestasi Pilkada yang pertama kali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Ini yang patut disesali karena akibat putusan DKPP nama baik lembaga KPU sudah pasti tercoreng. Di sisi lain tanpa disadari, tindakan KPU Papua sangat merugikan BTM sebagai Calon Gubernur karena putusan DKPP akan menjadi novum atau bukti baru yang bisa dibawa ke MK untuk memperkuat gugatan Pemohon.
Dosen Hubungann Internasional Uncen ini menambahkan jika sampai putusan DKPP ini berakibat diskualifikasi di MK, yang paling bertanggung jawab adalah KPU Papua karena secara tidak langsung telah menyandera kepentingan hukum dan politik BTM di MK.
(jon)
Lihat Juga :